Usai disidang komite etik UGM, Florence minta maaf dan nangis
Merdeka.com - Setelah menjalani sidang etik selama kurang lebih 3 jam, Florence Sihombing akhirnya dibawa keluar ruang sidang bersama komite etik FH UGM sekitar pukul 16.40 WIB untuk bertemu dengan wartawan. Dalam kesempatan tersebut, Florence kembali meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta dengan penuh penyesalan.
Sembari menangis Florence meminta maaf kepada warga, Sultan dan juga civitas UGM karena kesalahannya. "Saya sangat menyesal, karena perbuatan saya menyakiti banyak orang, saya minta maaf, kepada warga Yogyakarta, pemimpin Yogyakarta Sultan, kepada Kapolda, kepada LBH dan ormas yang mewakili Yogya. Saya mohon maaf untuk semua kesalahan saya. Saya mohon semuanya mau memaafkan saya," kata Florence sambil menangis.
Sementara ini pihak komite etik belum menetapkan sanksi kepada Florence. Meski demikian pihak komite sudah mengkategorikan kesalahan Florence dalam kategori sedang.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Kami belum menyampaikan hasil sidang kami kepada Florence, sanksi apa yang akan diberikan belum kami beritahukan kepada Florence. Tapi kami sudah mengkategorikan kesalahan Florence ini pelanggaran etika sedang," ujar Dekan Fakultas Hukum UGM, Dr Paripurna.
Selanjutnya, komite etik akan menyerahkan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan sanksi kepada Florence. "Florence setelah ini juga boleh mengajukan keberatan terhadap sanksi jika ada informasi yang tidak benar terkait dengan kasus yang menimpanya," jelasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaPuan tidak kuasa mengungkapkan kesedihannya saat menyebut perilaku kader yang tidak menjunjung tinggi etika politik
Baca SelengkapnyaNama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya