Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai disidik KPK, eks ketua DPRD Riau berdalih soal duit suap RAPBD

Usai disidik KPK, eks ketua DPRD Riau berdalih soal duit suap RAPBD Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai saksi kasus suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau 2015. Pemeriksaan itu buat untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau non-aktif, AM.

Selain itu, penyidik KPK turut memanggil salah satu tersangka dalam kasus ini, AKJ (Ahmad Kir Jauhari). Dia diperiksa sebagai saksi buat Annas Maamun. Mereka diperiksa di Sekolah Kepolisian Negara Pekanbaru, Jalan Pattimura, Kamis (26/3).

Kir Jauhari terlihat keluar dari Ruang Visualisasi Kerja Kepolisian, tempat pemeriksaan berlangsung, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemui wartawan, Kir Jauhari tak banyak berkomentar.

"Belum. Belum selesai. Ini pemeriksaan awal, belum masuk materi," kata Kir Jauhari.

Namun, Kir Jauhari tetap ngotot membantah menerima duit suap disangkakan penyidik KPK. "Tidak ada," lanjut Kir Jauhari.

Menurut Kir Jauhari, dalam pemeriksaan hari ini penyidik mencecarnya soal rencana DPRD Riau kala itu terkait pembuatan Peraturan Daerah Pemekaran Provinsi Riau Pesisir. "Juga ditanya terkait Riau Pesisir," ucap Kir sambil berlalu.

Sementara itu, Johar Firdaus usai pemeriksaan menjelaskan, dia ditanyai penyidik terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPRD 2009-2014 dan sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD saat itu.

"Saya ditanyai bagaimana pembahasannya. Berapa lama waktunya hingga akhirnya disahkan sebagai APBD," kata Johar.

Johar mengakui ada keanehan dalam pembahasan RAPBD 2015 karena hanya berlangsung singkat, yaitu hanya tiga hari. Hal itu dilakukan karena KUA-PPAS dari Pemerintah Provinsi Riau sudah masuk dua bulan sebulannya.

"Sebelum itu, juga sudah dilakukan pembahasan dengan Gubernur Riau Annas Maamun, Kepala Bappeda dan yang lainnya. Pembahasannya terbuka," ujar Johar.

Johar malah menyangkal Annas sengaja menyogok parlemen supaya secepat mungkin mengesahkan RAPBD 2015. "Saya tidak tahu dengan itu. Urusan kita hanya membahas pengesahan, tidak ada uang," tandas Johar.

KPK menetapkan Annas Maamun dan Kir Jauhari sebagai tersangka dalam suap RAPBD 2015 pada Selasa, 20 Januari 2015. Keduanya diduga memberi dan menerima suap dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara Kir Jauhari disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Korupsi SPPD Setwan, Polda Riau Geledah Kantor DPRD Hingga Sita Komputer & Dokumen
Dalami Dugaan Korupsi SPPD Setwan, Polda Riau Geledah Kantor DPRD Hingga Sita Komputer & Dokumen

Kasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk

Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL

Baca Selengkapnya
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar
Bareskrim Polri Buka Suara soal Pemeriksaan Eks Gubernur Riau Syamsuar

Pemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?

Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya