Usai disidik KPK, eks ketua DPRD Riau berdalih soal duit suap RAPBD
Merdeka.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, sebagai saksi kasus suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau 2015. Pemeriksaan itu buat untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Riau non-aktif, AM.
Selain itu, penyidik KPK turut memanggil salah satu tersangka dalam kasus ini, AKJ (Ahmad Kir Jauhari). Dia diperiksa sebagai saksi buat Annas Maamun. Mereka diperiksa di Sekolah Kepolisian Negara Pekanbaru, Jalan Pattimura, Kamis (26/3).
Kir Jauhari terlihat keluar dari Ruang Visualisasi Kerja Kepolisian, tempat pemeriksaan berlangsung, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemui wartawan, Kir Jauhari tak banyak berkomentar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
"Belum. Belum selesai. Ini pemeriksaan awal, belum masuk materi," kata Kir Jauhari.
Namun, Kir Jauhari tetap ngotot membantah menerima duit suap disangkakan penyidik KPK. "Tidak ada," lanjut Kir Jauhari.
Menurut Kir Jauhari, dalam pemeriksaan hari ini penyidik mencecarnya soal rencana DPRD Riau kala itu terkait pembuatan Peraturan Daerah Pemekaran Provinsi Riau Pesisir. "Juga ditanya terkait Riau Pesisir," ucap Kir sambil berlalu.
Sementara itu, Johar Firdaus usai pemeriksaan menjelaskan, dia ditanyai penyidik terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPRD 2009-2014 dan sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD saat itu.
"Saya ditanyai bagaimana pembahasannya. Berapa lama waktunya hingga akhirnya disahkan sebagai APBD," kata Johar.
Johar mengakui ada keanehan dalam pembahasan RAPBD 2015 karena hanya berlangsung singkat, yaitu hanya tiga hari. Hal itu dilakukan karena KUA-PPAS dari Pemerintah Provinsi Riau sudah masuk dua bulan sebulannya.
"Sebelum itu, juga sudah dilakukan pembahasan dengan Gubernur Riau Annas Maamun, Kepala Bappeda dan yang lainnya. Pembahasannya terbuka," ujar Johar.
Johar malah menyangkal Annas sengaja menyogok parlemen supaya secepat mungkin mengesahkan RAPBD 2015. "Saya tidak tahu dengan itu. Urusan kita hanya membahas pengesahan, tidak ada uang," tandas Johar.
KPK menetapkan Annas Maamun dan Kir Jauhari sebagai tersangka dalam suap RAPBD 2015 pada Selasa, 20 Januari 2015. Keduanya diduga memberi dan menerima suap dalam pembahasan RAPBD tersebut.
Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara Kir Jauhari disangka melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaRajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaKorupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Syamsuar dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Baca SelengkapnyaPanggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya