Usai Firza, polisi periksa Kak Emma terkait kasus Rizieq
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus dugaan percakapan berkonten porno dengan tersangka Muhammad Rizieq Syihab. Setelah kemarin memeriksa Firza Husein, hari ini penyidik Polda Metro Jaya, mengagendakan memeriksa Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.
"Iya kami jadwalkan pemeriksaan," ujar penyidik Ditreskrimsus AKBP Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).
Ferdy mengatakan, Kak Emma dijadwalkan menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB.
-
Dimana Rizma sekarang? Diduga, Rizma kini melanjutkan kariernya di Jakarta semenjak dirinya menikah dengan seorang pria yang tidak diketahui namanya.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
Sementara itu, pengacara Kak Emma, Mirza Zulkarnaen membenarkan adanya pemanggilan kliennya sebagai saksi untuk Rizieq. Menurut dia, Kak Emma sudah bertolak dari kediamannya di Depok, Jawa Barat sekira pukul 09.00 WIB.
"Benar. Tim saya lagi jalan ke sana sama Bu Ema-nya, memenuhi panggilan karena sebagai negara yang baik harus memenuhi proses hukum," kata dia.
Tak persoalkan tentang bantahan Firza
Pihak Polda Metro Jaya ogah mempersoalkan bantahan tersangka kasus dugaan percakapan porno Firza Husein usai menjalani pemeriksaan, Senin (12/6) kemarin. Dalam pemeriksaan berlangsung 12 jam itu, Firza Husein, kembali menepis bahwa foto dalam percakapan porno yang tersebar luas di media sosial merupakannya.
"Kan sudah saya sampaikan dari dulu kalau dia (Firza) nggak ngaku, mau apa lagi. Nggak ngaku nggak apa-apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).
Menurut Argo, keterangan yang diberikan oleh Firza bukanlah jalan yang terakhir untuk mengungkap kasus ini. Sebab, penyidik masih mempunyai saksi-saksi yang lainnya dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kan pengakuan tersangka itu yang terakhir bukan yang awal. Nggak ngaku kagak apa-apa," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan chat porno Firza Husein membantah kalau foto yang beredar adalah dirinya. Firza menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya dari pukul 11.25 hingga 22.45 WIB diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya bersama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, dalam dugaan chat pornografi.
"Semua foto dibantah," ujar Firza di lokasi, Senin (12/6) malam.
Komentar yang sama dilontarkannya, saat dikonfirmasi mengenai percakapan tak senonoh yang diduga dilakukannya dengan orang yang diduga Rizieq. "Semua dibantah," tegasnya.
Firza yang mengenakan gamis hitam, beserta cadar, dan kerudung hitam motif bunga putih langsung berlari menuju mobilnya.
"Assalamualaikum. Allahuma Soli Sayyidina Muhammad," ujar Firza.
Seperti diketahui, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca Selengkapnya