Usai Gelar Perkara, KPK Belum akan Ambil Alih Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Polri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra ditangani Polri. KPK menilai dari hasil gelar perkara, proses penyidikan dilakukan Bareskrim Polri terhadap Djoko Tjandra masih berjalan dan tak memiliki hambatan.
"Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut. Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan. Artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/9).
Akan tetapi, dia menambahkan bahwa KPK bisa saja mengambil alih perkara Djoko Tjandra dari Bareskrim asalkan persyaratannya terpenuhi dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Misalnya kalau kita lihat penanganan korupsi itu untuk melindungi pihak tertentu, nah itu bisa kita ambil alih. Misal dalam perkara terungkap loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," katanya.
Oleh sebab itu agar lebih jelas benang merah dalam perkara tersebut, KPK saat ini masih menunggu koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung siang ini terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Belum, kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," jelasnya
"Sementara kita akan lakukan kordinasi dan supervisi dulu, mana kala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong kawan di Bareskrim atau Kejaksaan. Kalau memang cukup alat buktinya, bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," tambahnya.
Penanganan Kasus Djoko Tjandra Masih Berjalan
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan penanganan kasus Djoko Tjandra oleh kepolisian sedang berjalan. Terakhir sudah sampai tahap P19 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh pihak Jaksa.
"Berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan matril di P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," kata Poerwanto dalam kesempatan yang sama.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua yang ditangai Polri yakni terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaDia memastikan bahwa PDIP tidak akan melakukan intervensi pada aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya