Usai gelar perkara, polisi resmi tahan penumpang Lion Air yang bercanda bawa bom
Merdeka.com - Polisi resmi menahan Frantinus Nirigi (26), penumpang Lion Air yang bercanda perihal bom di kabin pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta, Senin (28/5) malam kemarin. Frantinus ditahan di Polresta Pontianak.
Keputusan menahan Frantinus, menyusul rapat gelar perkara Satreskrim Polresta Pontianak malam ini, di Mapolresta Pontianak. Frantinus sendiri sebelumnya sudah diamankan beberapa jam usai candaan dia soal bom.
"Malam ini digelar gelar perkara, jam 7.30 tadi. Agendanya, gelar perkara perihal penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke PPNS Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo, kepada merdeka.com, Selasa (29/5) malam.
-
Kapan Aiptu FN ditahan? Dia saat ini ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Mapolda Sumsel.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Nanang menjelaskan, ada 14 peserta gelar perkara yang digelar malam ini. Mulai dari Satreskrim Polresta Pontianak serta PPNS penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub
"Dari Satreskrim, pesertanya antara lain dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), unit Ekonomi, unit Tindak pidana tertentu dan unit Jatanras," ujar Nanang.
Dijelaskan Nanang, dalam gelar perkara terungkap, FN (26), melanggar pasal 437 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Terhitung sejak dilaksanakan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka," tambah Nanang.
Dalam gelar perkara itu juga, dilakukan serah terima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Pontianak, kepada PPNS Penerbangan. "Dan terhadap tersangka, dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri," demikian Nanang.
Diketahui, penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta, Senin (28/5) malam kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita tadi saat sedang bersiap lepas landas, dibikin panik. Seorang penumpang mengatakan kepada pramugari, ada bom di dalam pesawat.
Pintu darurat pun dibuka penumpang Lion, dan berdiri di atas sayap. Sebagian mereka memilih melompat, lantaran kepanikan mendengar adanya bom di dalam pesawat yang mereka tumpangi. Akhirnya, dipastikan kabar bom itu hanya candaan penumpang, yang diketahui bernama Frantinus Sigiri. Delapan orang penumpang terluka, setelah melompat dari sayap pesawat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kejadian itu, jadwal keberangkatan tertunda hingga 5 jam.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaGeneral Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar pun membenarkan soal adanya ulah penumpang bercanda membawa bom.
Baca SelengkapnyaPihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran candai Komandan Kapal Polisi (KP) Wisanggeni 8005 Kapten AKBP Nyoto Saptono.
Baca SelengkapnyaPelakunya diduga oknum Anggota TNI berinisial FAS.
Baca SelengkapnyaKetut tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail dari peristiwa itu.
Baca Selengkapnya"Kemudian dilakukan satu pemeriksaan lebih lanjut, dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," tambahnya.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca Selengkapnya