Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai geledah dua rumah di Tebet, KPK periksa Andi Narogong hari ini

Usai geledah dua rumah di Tebet, KPK periksa Andi Narogong hari ini Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/4). Pemeriksaan Andi hari ini berkaitan pasca penggeledahan di dua lokasi.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan AA sebagai tersangka setelah pada Jumat sore hingga tengah malam kita lakukan penggeledahan," ujar juru bicara KPK kepada merdeka.com, Selasa (4/3).

Febri menyebutkan, penggeledahan dilakukan pada hari Jumat di sebuah rumah Jl. Tebet Timur Raya. Penyidik KPK kembali bergerak pada hari Senin guna kembali melakukan penggeledahan di rumah lain di Jl. Tebet Barat 1, Jakarta Selatan.

Meski begitu, dia tidak menyebutkan kepemilikan rumah yang digeledah tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus korupsi yang ditaksir merugikan Rp 2,3 Triliun itu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua unit mobil Toyota Vellfire dan Range Rover dan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang masuk ke meja hijau.

Diketahui, Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini, pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

KPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.

Baca Selengkapnya
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa
Selain Ruangan Wali Kota Semarang, KPK juga Geledah Ruang Sekda dan Pengadaan Barang Jasa

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan
KPK Kembali Obok-Obok Kantor Pemkot Semarang, Bawa Koper dari Kantor Dinas Pendidikan

Penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya dalam penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang
KPK Geledah Ruang Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang

Belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkot Semarang

Baca Selengkapnya
Ketua RW Sebut Empat Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya
Ketua RW Sebut Empat Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya

Keempat orang itu dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang
KPK Kembali Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang

Penggeledahan juga dilakukan di ruang Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang yang berada di lantai 7 gedung Moch Ihsan di kompleks balai kota itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Dikabarkan Geledah Apartemen Milik Firli Bahuri di Dharmawangsa Jaksel, Siang Ini
Polisi Dikabarkan Geledah Apartemen Milik Firli Bahuri di Dharmawangsa Jaksel, Siang Ini

Adapun kamar pada apartemen yang dimaksud, diketahui tidak ada dalam daftar LHKPN Firli.

Baca Selengkapnya