Usai insiden crane Makkah, RI pikir-pikir tuntut Grup Bin Ladin
Merdeka.com - Pemerintah Republik Indonesia saat ini masih menimbang-nimbang buat mengajukan tuntutan khusus kepada perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram Kota Mekkah, Saudi Bin Ladin Group. Sebab, alat berat mereka roboh dan menyebabkan beberapa calon haji Indonesia luka dan tewas.
"Pemerintah melalui Perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Mekkah, Arab Saudi, seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/9).
Lukman mengatakan, berdasarkan beleid berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu di negara itu, dapat mengajukan tuntutan khusus.
-
Dimana kecelakaan lift terjadi? Peristiwa tersebut, terjadi di Ayu Terra Resort, Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (1/9) siang pukul 13.00 WITA.
-
Apa itu Gedung Menggantung? Menara Analemma adalah sebuah konsep bangunan yang direncanakan untuk digantung di atas Kota New York.
-
Siapa yang membangun Masjid Pecinan Tinggi? Menurut catatan sejarah, inisiatornya adalah Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati yang berasal dari Cirebon.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan jembatan? Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pengelola jembatan dan platform navigasi digital seperti Google Maps.
-
Kenapa Masjid Pecinan Tinggi dibangun? Ketika itu, masjid ini menjadi pusat penyebaran agama Islam terutama di kalangan masyarakat Tionghoa yang kala itu bermukim di sekitar lokasi masjid.
-
Kenapa Masjid Jami Al Makmur Cikini pernah digotong? Karena desakan dari pihak yayasan, akhimya musala itu dipindahkan beberapa meter dari tempat asalnya untuk menghindari konflik sosial.
"Inilah yang sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Lukman.
Maka dari itu menurut Lukman, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri akan mempelajari kemungkinan menyewa pengacara dalam pengajuan tuntutan itu.
"Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara)," ucap Lukman.
Pemerintah Arab Saudi kabarnya juga telah mencegah ke luar negeri petinggi Grup Bin Ladin, yang menjadi kontraktor pembangunan Masjidil Haram.
Lukman juga menyampaikan pujian kepada Pemerintah Arab Saudi, karena beritikad baik memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia, maupun yang luka-luka atau cacat fisik.
"Mudah-mudahan ini bagian tersendiri, tidak hanya Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Raja dan kerabatnya untuk bersimpati dan berempati kepada keluarga korban yang sedang berduka sangat dalam," lanjut Lukman.
Korban meninggal dunia dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal, atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan korban cedera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,9 miliar. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin bertemu langsung dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaDinas Bina Marga mengawal proses penanggung jawaban dari pengelola kabel optik tersebut.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaDalam jumpa pers, digelar siang tadi, Pomdam Jaya memperlihatkan tiga tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya