Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai jebloskan Ahmad Mussadeq ke bui, polisi bidik tersangka lain

Usai jebloskan Ahmad Mussadeq ke bui, polisi bidik tersangka lain ahmad musadeq. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Polri resmi menjebloskan mantan pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Mussadeq dan dua orang pengikutnya, Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya ke bui. Ketiga orang ini ditahan atas kasus penistaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka itu, penyidik juga terus memburu pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus penistaan agama tersebut.

"Pasti hasil pemeriksaan terus berkembang, siapa-siapa lagi yang memiliki peran dominan. Nanti akan ditetapkan status hukum berikutnya pada mereka-mereka," kata Boy di sela-sela acara diskusi, Jakarta, Jumat (27/5).

Orang lain juga bertanya?

Mantan Kapolda Banten ini juga mengungkapkan bukan hanya ketiga tersangka, 50 orang saksi juga ikut diperiksa penyidik. Namun, tidak menutup kemungkinan dari 50 saksi yang diperiksa bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang lain masih dalam kapasitas sebagai saksi, bagi tersangka baru bisa diancam hukuman di atas 5 tahun penjara seperti tiga tersangka sebelumnya," tegas Boy.

Sebelumnya, Rabu (25/5) kemarin, polisi resmi melakukan penahanan terhadap Ahmad Mussadeq dan dua pengikutnya Mahful Muiz Tumanurung dan Andri Cahya. Ketiganya ditangkap dan ditahan karena adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas Musaadeq cs.

"Ada laporan masyarakat bernama H. Muhammad Tahir Mahmud, beliau sebagai warga negara beragama Islam. Dia membuat laporan bernomor 48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016. Melaporkan tentang masalah penistaan agama," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.

Atas perbuatannya Mussadeq dan dua rekannya terancam dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP