Usai kematian Debora, Kemenkes larang RS minta DP saat tangani pasien
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi awal atas meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres. Rekomendasi awal itu hasil penelusuran tim Kemenkes terhadap pihak manajemen dan petugas medis yang memberikan pelayanan.
Tim tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur diantaranya, mulai dari tim Kemenkes, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Pengawas Rumah Sakit, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.
"Tadi pagi sudah turun ke pihak RS, untuk keluarga masih menunggu waktu karena keluarga ada hal lain yang harus dikerjakan sehingga kita masih menunggu konfirmasi lagi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
-
Kenapa bayi nya meninggal? Salah satu penyebab bayi laki-laki itu meninggal dunia karena lokasi melahirkan tidak memadai.
-
Mengapa bayi meninggal? Kelainan genetik yang dialami anak ini membuat jantung tidak dapat menerima atau memompa cukup darah setiap kali berdetak dan mengakibatkan kematian dini anak laki-laki tersebut karena gagal jantung, ungkap para peneliti seperti dikutip dari laman Live Science.
-
Apa yang membuat bayi meninggal? Jumaa dan Ali lahir prematur pada usia delapan bulan, namun dalam kondisi stabil pada saat itu. 5 bayi meninggal dalam 2 pekan akibat hipotermia
-
Bagaimana bayi perempuan itu meninggal? Bayi perempuan yang diberi nama 'Neve,' diambil dari nama sungai di daerah tersebut, diketahui meninggal dunia ketika usianya hanya sekitar 40 hingga 50 hari.
-
Siapa yang mengeluarkan rekomendasi MPASI? Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO baru saja mengeluarkan pedoman terbaru yang berisi 7 rekomendasi terkait pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI).
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
Rekomendasi pertama, membentuk tim dari beberapa unsur untuk audit medik mendalam dengan RS dan keluarga pasien. Kedua, direktur akan membuat surat penyataan menjamin memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif.
Ketiga, bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka. RS juga bersedia melaksanakan fungsi sosial dengan mengutamakan keselamatan pasien tanpa meminta uang muka atau down payment (DP) terlebih dahulu.
"Bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka," terangnya.
Rekomendasi berikutnya, pihak RS harus mematuhi peraturan sesuai standar pelayanan RS. Pihak RS juga harus segera memperbaiki sistem informasi agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Terakhir, Kemenkes menuntut RS yang belum terakreditasi untuk segera mengurus akreditasi. Tak hanya itu, RS juga harus mengembalikan uang DP pasien. Meskipun RS belum bekerjasama dengan BPJS dan nantinya bisa menagih atau klaim ke BPJS. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaKadinkes memastikan bahwa tim ad hoc yang dibentuk bersifat independen dan terdiri dari tenaga profesi, asosiasi klinik, dan tokoh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda banyak kejanggalan yang dirasakan ayah dari sang bayi, MR, maupun sang istri.
Baca SelengkapnyaKeputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjawab permohonan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bayi berusia 2 hari meninggal usai dipijat nenek itu sudah diunggah pada 31 Desember 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.
Baca SelengkapnyaPolisi baru mendapatkan laporan peristiwa itu pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi korban meninggal dunia sekitar pukul 18.45 WIB
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnya