Usai lapor polisi, korban First Travel bakal mengadu ke Komisi VIII DPR
Merdeka.com - Para calon jemaah berencana mengadu ke Komisi VIII DPR terkait dugaan penipuan dilakukan biro perjalanan umrah First Travel. Laporan itu rencananya bakal dilakukan setelah membuat laporan ke polisi di posko pengaduan kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
"Tali teman-teman yang di group WhatsApp saat ini mau berjuang ke Komisi VIII DPR," kata Dewi (38) saat mendatangi posko crisis center di Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Dewi mengaku membuat laporan ke posko crisis center untuk mengurus formulir setelah mendapat informasi dari group WhatsApp korban First Travel. Dalam laporannya ia pun menyerahkan formulir beserta barang bukti berupa fotokopi KTP dan keterangan bukti pembayaran.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Saya sudah mendapatkan formnya sudah melengkapi. Saya formnya dapat WhatsApp group korban First Travel," kata Dewi.
Dewi menceritakan seharusnya berangkat umrah pada 15 Mei 2017 sesuai dijanjikan Fisrt Travel. Namun sampai hari ini pun ia belum berangkat juga dan berencana inginkan pengembalian dana atau refund.
"Saya kan melalui agen kan Pak Yani, namanya. Agen First Travel. Saya refund kemarin kayaknya sudah mau lepas tangan gitu lah, nah saya bilang saya mau pakai lawyer ni, itu kan," kata Dewi.
Lantaran tak ada kejelasan mengenai pergantian uang itu berinisiatif membuat laporan. Ia berharap uangnya akan kembali setelah membeli laporan tersebut.
"Saya saat ini ke sini mau lapor Bareskrim, biar saya terdata saja. Mudah-mudahan saya saat ini sudah refund. Kalau ada pilihan berangkat ya saya mau berangkat," ujar Dewi.
Dewi mengatakan, jika dirinya sudah membayar full pembayaran pemberangkatan ke tanah suci. Setoran pertama yaitu sejumlah Rp 14 juta 300 ribu. Pada tanggal 16 Maret 2017 kemudian ditambah dengan uang Rp 600 ribu untuk keperluan Marham.
Ia pun sudah melunasi uang Rp 600 ribu itu. Dan ia diberitahukan mendapatkan jadwal pada tanggal 15 Mei 2017. Ternyata pada tanggal 15 itu diberitahuan kalau batal.
"Ternyata ada dapat jadwal lagi 21 Juni. Setelah tanggal 21 Juni, saya mau berangkat, eh enggak ada lagi. Ada lagi pengumuman enggak bisa carter," kata Dewi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya