Usai menemani istri bersalin, Agus kehilangan HP di RSUD Ulin Banjarmasin
Merdeka.com - Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin kota setempat. Di mana peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WITA, Jumat (1/9).
"Dua pelaku berhasil diamankan atas nama M Ahyar (24) dan Ahmad Ramadhan (23)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/9).
Anjar mengatakan, korban pencurian bernama Agus Wijianto (24) mengaku sedang menemani istrinya melahirkan di RSUD Ulin Banjarmasin. Setelah proses persalinan, korban mengecas handphone miliknya lalu tidur. Saat terbangun, handphone sudah tidak ada lagi.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
Atas perintah Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, Kanit Reskrim Ipda Achmad Doni Meidianto pun langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban.
Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian Ahyar di rumahnya di Jalan Kelayan B Komplek 10 No 99 RT13 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hasil pengembangan, ditangkap lagi pelaku lain sebagai penadahnya bernama Ramadhan di rumahnya di Jalan Kelayan B Komplek 10 RT 13 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk tersangka Ahyar, penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Sedangkan tersangka Ramadhan dijerat Pasal 480 KUHP selaku penadahnya.
"Kami ingatkan lagi agar masyarakat selalu waspada terhadap aksi pencurian, termasuk di area rumah sakit yang cukup sering terjadi, karena tindak pidana terjadi bukan hanya niat pelakunya tetapi adanya kesempatan," tutup Anjar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi saat korban tidur pulas di rumahnya di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (23/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaKronologi Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Bermula dari Pelaku Ingin Rampas Harta Korban
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca Selengkapnyakorban TA telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis (22/2) atau sehari usai kejadian.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaJaksa mempertemukan keduanya, dan saat itu korban merasa kasihan terhadap tersangka, terutama setelah mengetahui bahwa Subur mencuri untuk biaya persalinan ist
Baca SelengkapnyaMelihat itu, dokter MY meninggalkan ruangan. Sementara TA keesokan harinya melapor ke Polda Sumsel.
Baca SelengkapnyaKondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Baca Selengkapnya