Usai ngadu ke MKD, Elza minta Akbar Faizal cabut laporan di Bareskrim
Merdeka.com - Pengacara Elza Syarief mengaku lega setelah menyampaikan keterangan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas laporannya terhadap anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal. Elza meminta Akbar membersihkan nama baiknya dan mencabut laporan di Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan ini disampaikan setelah mengikuti sidang MKD terkait laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akbar. Elza melaporkan Akbar ke MKD karena mengancam dirinya untuk mencabut keterangan di sidang tipikor atas tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani.
"Saya tak pernah melakukan fitnah pembalasan atau yang lainnya mengancam segala rupa. Jadi saya minta dibersihkan namanya dan dicabut seluruh laporannya," kata Elza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Elza mengaku enggan berdamai dengan Akbar. Sebab, dia merasa tidak pernah memulai persoalan atau meladeni manuver hukum yang dilakukan Akbar. Lagipula, selama ini Akbar lah yang selalu menekan dirinya mencabut keterangan di persidangan.
"Ya, ditanyakan soal damai goalnya. Pertama bukan saya memulai. Saya ndak tahu caranya memulai. Karena tidak diberi kesempatan melakukan suatu yang nice yang baik. Jadi saya bilang kalau karena bukan saya yang memulai," tegasnya.
Bahkan, kata Elza, jika dirinya tak mau mencabut keterangan yang menyebut Akbar ikut menekan Miryam maka akan dianggap sebagai musuh.
"Selama saya tidak mencabut dia menganggap saya musuh dia dan akan bertarung sampai akhirat atau neraka," tandas Elza.
Lebih lanjut, Elza menyerahkan nasibnya kepada proses yang berjalan MKD. Dan dia berharap MKD memberikan sanksi yang objektif kepada Akbar.
"Saya enggak mau berharap melampaui penanganan dari majelis. Kita aturannya bagaimana, bagaimana hasil pemeriksaan kami serahkan saja kepada MKD," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya