Usai Nikahi Ibunya, Bapak di Tasikmalaya Perkosa Anak Tiri
Merdeka.com - Seorang anak perempuan di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan sejak ia berusia 12 tahun, tepatnya satu minggu usai ayah tirinya itu menikahi ibunya. Saat ini, korban berusia 15 tahun.
Ibunda korban yang berinisial NR (40), mengungkapkan, aksi pemerkosaan suaminya baru diketahui satu pekan ke belakang. Hal tersebut pun diketahuinya usai anaknya memberikan pengakuan telah diperkosa oleh ayah tirinya.
"Perilakunya biasa saja, tapi kalau bapak tirinya yang berinisial WW (41) pulang ke rumah selalu menghindar. Dia keluar, ke rumah temannya. Tidak pulang, tidak makan," ungkap NR di Polresta Tasikmalaya, Jumat (26/6).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Selain itu, NR mengungkapkan, setiap ayah tirinya sedang ada di rumah, anaknya enggan mengerjakan pekerjaan rumah. Anaknya pun kemudian lebih banyak menginap di rumah teman perempuannya. Hal tersebut pun sempat membuat NR kesal dan memarahinya.
Setelah ditanya berulang kali, akhirnya anaknya pun buka suara dan memberikan penjelasan kepada NR terkait tidak betahnya ia ada di rumah.
"Anak saya ngaku sakit hati dengan bapak tirinya. Dia juga mengaku diperkosa seminggu setelah saya menikah. Saat itu anak saya masih 12 tahun, kelas 6 SD," ungkapnya.
Suami Akui Perkosa Anak Tiri
NR kaget atas pengakuan anaknya itu dan sempat tidak percaya. Namun ia tetap mendengarkan apa yang dikatakan oleh anak kedua dari empat bersaudara itu.
Dari penjelasan yang diterimanya, anak perempuannya itu berulang kali diperkosa ayah tirinya selama NR bekerja di luar rumah. Saat ini pun, suaminya itu disebut masih melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Meski sempat tidak percaya, NR pun kemudian menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Jawaban suaminya pun rupanya membuatnya sakit hati, karena ternyata dia mengakui perbuatannya.
NR kemudian melaporkan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian itu juga telah dilaporkan NR ke Polresta Tasikmalaya.
"Saya sakit hati. Masa depan anak saya panjang. Saya minta keadilan untuk anak saya. Dia (pelaku) harus dihukum yang setimpal. Dia (suami) saya sekarang kabur gak tau ke mana," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya baru menerima laporan kejadian itu dari keluarga korban.
"Kita masih mendalami kasus ini," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca Selengkapnya