Usai nyabu, caleg gagal di Pasaman Barat diangkut polisi
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap mantan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik peserta pemilu 2014, Nefridal (45) bersama dua temannya, Syaiful Hendri (29) dan Hendri Supardi (29) usai memakai sabu, Senin (19/5) malam.
"Memang benar satu dari tiga tersangka adalah seorang caleg sebelumnya yang tidak terpilih. Mereka ditangkap di dekat SPBU Batang Toman Kecamatan Pasaman usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (19/5) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Sofyan Hidayat di Simpang Ampek, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5).
Sofyan mengatakan dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti setengah gram narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500 ribu, satu gelas kecil untuk memakai sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol BA 269 NP warna merah maron.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Antonius Dachi menambahkan penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ketiga tersangka yang dicurigai memakai sabu.
Mendapat informasi itu, katanya, jajaran Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Diperoleh informasi bahwa ketiganya menggunakan mobil avanza BA 269 NP dari Kecamatan Sungai Aur.
Setelah itu, mobil yang dicurigai itu parkir di depan kafe banana Simpang Ampek. Saat itu salah seorang tersangka Nefridal turun dari mobil untuk menemui temannya sedangkan dua temannya lagi menunggu di dalam mobil.
Tidak lama setelah itu, tersangka naik mobil kembali dan melanjutkan perjalanan hendak menuju Kecamatan Kinali. Saat mengisi bahan bakar di SPBU Batang Toman polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Dari tangan salah seorang tersangka Syaiful kami menemukan satu ji sabu dibungkus dengan plastik yang disimpan dalam saku tersangka," ujarnya.
Selanjutnya pihak kepolisian menggeledah mobil tersangka dan menemukan gelas kecil yang diduga digunakan untuk memakai sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu itu pada seseorang di Sungai Aua dan sempat memakai sabu tersebut sebelum menuju Kinali. Rencananya sabu tersebut akan dibeli seseorang di Jambak Kecamatan Pasaman.
"Kepada penyidik mengaku tersangka memperoleh sabu dari tangan seseorang di Sungai Aua yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih jauh," katanya.
Para tersangka diancam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 115 ayat 1 dan pasal 127 ayag 1 huruf a dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dia menambahkan tersangka Nefridal warga Jorong Koto Dalam Kecamatan Sungai Aua merupakan mantan seorang caleg gagal dari daerah pemilihan tiga Pasaman Barat. Sedangkan Syaiful Hendri adalah warga Aia Haji Kecamatan Sungai Aua dan Hendri Supardi warga Jorong Kasiak Putiah Sungai Aua. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca Selengkapnya