Usai pelimpahan tahap dua, pendiri Saracen ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan MAH, tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui sosial media. Dia merupakan anggota kelompok Saracen, yang beroperasi di dunia maya bersama pelaku lainnya untuk melakukan ujaran kebencian.
MAH ditangkap polisi Rabu (30/8). Penangkapan dilakukan tim Bareskrim di rumahnya Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.
Proses pelimpahan atau Tahap II ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim. Dikatakan Yusuf, usai menjalani proses administrasi, tersangka MAH ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru menunggu jadwal persidangan.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menjadi target kejahatan siber? Tidak hanya perorangan yang menjadi target, namun perusahaan besar, pemerintah, hingga institusi finansial juga rentan terhadap serangan ini.
"Jadi hari ini merupakan pelimpahan perkara dari Mabes Polri terhadap tersangka ujaran kebencian, inisial MAH. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Yusuf di ruang kerja, Selasa (17/10).
MAH dijerat pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau kedua pasal 16 junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal 207 KUHP.
Sementara untuk tersangka lainnya berisinial Jas yang juga warga Pekanbaru tersebut, berkas perkaranya masih dalam proses kelengkapan di Mabes Polri. "Masih proses untuk Tahap II, sesuai prosedurnya," kata Yusuf.
Setelah proses selesai, tersangka MAH dimasukkan ke mobil Avanza, sekitar pukul 13.50 WIB kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani penahanan.
MAH sendiri disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen di media sosial Facebook. Ini dilakukan yang bersangkutan di rumahnya, Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun pentolan mereka adalah pelaku lainnya, yakni Jas.
Jas ditangkap Bareskrim saat dirinya sedang berada di rumah kontrakannya, di Pekanbaru. Di rumah itu pula Jas diduga melancarkan aksinya melalui komputer untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang dari postingan media sosial. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaLisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV
Baca SelengkapnyaSatria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaTerduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).
Baca SelengkapnyaMantan caleg ini dilaporkan korban pada Novemner 2023 tapi baru berhasil diamankan pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya