Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai pelimpahan tahap dua, pendiri Saracen ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

Usai pelimpahan tahap dua, pendiri Saracen ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan MAH, tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui sosial media. Dia merupakan anggota kelompok Saracen, yang beroperasi di dunia maya bersama pelaku lainnya untuk melakukan ujaran kebencian.

MAH ditangkap polisi Rabu (30/8). Penangkapan dilakukan tim Bareskrim di rumahnya Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.

Proses pelimpahan atau Tahap II ini diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim. Dikatakan Yusuf, usai menjalani proses administrasi, tersangka MAH ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru menunggu jadwal persidangan.

"Jadi hari ini merupakan pelimpahan perkara dari Mabes Polri terhadap tersangka ujaran kebencian, inisial MAH. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Yusuf di ruang kerja, Selasa (17/10).

MAH dijerat pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau kedua pasal 16 junto pasal 4 huruf b angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008, atau ketiga pasal 156 KUHP atau keempat pasal 207 KUHP.

Sementara untuk tersangka lainnya berisinial Jas yang juga warga Pekanbaru tersebut, berkas perkaranya masih dalam proses kelengkapan di Mabes Polri. "Masih proses untuk Tahap II, sesuai prosedurnya," kata Yusuf.

Setelah proses selesai, tersangka MAH dimasukkan ke mobil Avanza, sekitar pukul 13.50 WIB kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani penahanan.

MAH sendiri disebut-sebut sebagai pendiri grup Saracen di media sosial Facebook. Ini dilakukan yang bersangkutan di rumahnya, Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun pentolan mereka adalah pelaku lainnya, yakni Jas.

Jas ditangkap Bareskrim saat dirinya sedang berada di rumah kontrakannya, di Pekanbaru. Di rumah itu pula Jas diduga melancarkan aksinya melalui komputer untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang dari postingan media sosial. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan
VIDEO: Relawan Polisikan Alifurrahman Penyebar Hoaks Prabowo Tampar Wamentan

Lisman ke Bareskrim Polri ditujukan kepada Alifurrahman, penyebar isu hoaks melalui akun YouTube Seword TV

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok Satria Mahathir, Seleb TikTok yang Diduga Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri
Deretan Fakta Sosok Satria Mahathir, Seleb TikTok yang Diduga Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri

Satria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat
Polisi Sebut Pegawai BUMN Tersangka Teroris Eks Anggota Mujahidin Indonesia Barat

Terduga teroris yang ditangkap di Bekasi berinisial DE (27).

Baca Selengkapnya
Polda Aceh Tangkap Mantan Caleg Karena Diduga Sebar Video Mesum Lewat TikTok
Polda Aceh Tangkap Mantan Caleg Karena Diduga Sebar Video Mesum Lewat TikTok

Mantan caleg ini dilaporkan korban pada Novemner 2023 tapi baru berhasil diamankan pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya