Usai penetapan tersangka, Polisi menggeledah rumah Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kediaman aktivis Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10). Penggeledahan dilakukan usai ibunda model Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai tersangka membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoaks.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, yakni sejak pukul 00.20 hingga 02.20.
Praktis, kedatangan belasan polisi itu menyedot rasa ingin tahu warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, tempat Ratna selama ini bermukim.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Dimana Ratna Sarumpaet lahir? Ratna Sarumpaet lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, pada 16 Juli 1949.
-
Apa yang sedang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa profesi Ratna Sarumpaet di tahun 70an? Di tahun 70-an, Ratna Sarumpaet aktif dalam pentas teater. Saat itu, ia dikenal sebagai sutradara sekaligus pemain teater wanita terkenal di zamannya.
-
Dimana lokasi rumah Sarita? Keren abis nih rumah Sarita Abdul Mukti!
Pantauan, usai penggeledahan polisi membawa tiga kantung plastik transparan. Diduga kuat berisi sejumlah barang bukti yang semakin melemahkan posisi Ratna di mata hukum.
Sementara itu, Insank Nasrudi, pengacara Ratna mengungkap selain seisi rumah, penggeledahan terfokus di dalam kamar kliennya.
"Penggeledahan yang dilakukan penyidik hampir di seluruh sisi rumah, yang paling difokuskan tadi lebih kepada kamar dari Ibu Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Ia menyebut barang yang dibawa polisi antara lain, laptop, kartu ATM serta beberapa bukti transaksi.
Rupanya, saat penggeledahan, polisi turut membawa Ratna.
Ratna sendiri dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946. "Jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoaks ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaRS, seorang tersangka pelaku rudapaksa atau pemerkosaan mengamuk di Kepolisian Sektor Gantarang, Bulukumba. Dia membakar ruang tahanan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnya