Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Periksa Saksi Ahli, Polri Periksa Indra Kenz soal Kasus Binomo pada Kamis

Usai Periksa Saksi Ahli, Polri Periksa Indra Kenz soal Kasus Binomo pada Kamis Crazy Rich Indra Kenz. Instagram/@indrakenz ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo sebagai saksi. Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan selama tiga hari. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi ahli.

"Hari Senin, Selasa akan kita periksa saksi-saksi-nya, Rabu beserta ahlinya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/2).

Dengan adanya pemeriksaan para korban dan saksi ahli, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai saksi, pada Kamis atau maksimal Jumat. Karena, sebelumnya Indra Kenz sempat mangkir dalam pemeriksaan pada 18 Febuari 2022 lalu.

"Jadi kalau nanti setelah Rabu, updatenya kita serahkan ke Karopenmas perkembangannya. Apakah bisa ditindak sebagai tersangka atau tidak, nanti hasil setelah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Selain itu, terkait dengan para korban Binomo yang menggelar aksi di Mabes Polri. Menurutnya, itu merupakan hak daripada masyarakat tersebut.

"Terkait dengan ada korban yang melakukan demo di depan ini silakan saja, haknya dari masyarakat. Kita mempunyai aturan tersendiri, KUHAP dan perkap," tegasnya.

"Bagaimana setelah dapat ditingkatkan, setelah dari saksi tersangka adanya minimal. Kami sangat hati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka, namun demikian Polri penyidik akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan akuntabel," tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada 8 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Delapan orang yang diperiksa tersebut mengalami kerugian yang berpariasi, yakni MN rugi sebesar Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1.100 miliar, EK rugi Rp1.300 miliar, AA rugi Rp3 juta dan RHH rugi Rp300 juta.

"Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," sebutnya.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan
Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam

Baca Selengkapnya