Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai perkosa siswi SMP, pemuda paksa korban gugurkan kandungan

Usai perkosa siswi SMP, pemuda paksa korban gugurkan kandungan Ilustrasi Pemerkosaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kelakuan cabul seorang pemuda penghuni indekos di Bulusan Selatan Nomor 50, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial CU (23), warga asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terbongkar.

Pasalnya, CU diketahui menyuruh gadis di bawah umur, berinisial AM (14), menggugurkan kandungannya. Siswi SMP di Kota Semarang itu hamil akibat ulah CU.

Permintaan pengguguran kandungan tersebut terbongkar setelah pesan singkatnya terbaca oleh ibu kandung korban ER. Seketika, hal itu membuat ibu korban kaget bukan kepalang.

"Putri saya berangkat sekolah, handphonenya tertinggal di rumah," kata ayah korban, SH (47) warga Graha Estetika Pedalangan Banyumanik Semarang, saat melapor kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (25/1) malam tadi.

SMS itu diketahui ibu dan ayahnya pada Selasa (20/1) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah putrinya pulang sekolah, bapak dan ibu itu langsung mengkroscek, apakah AM hamil dan diminta menggugurkan kandungan. Ternyata benar, usai dicecar sejumlah pertanyaan, AM mengakui telah hamil.

"AM mengaku dipaksa berhubungan layaknya suami istri oleh CU di sebuah kamar kos Bulusan Selatan Nomor 50, Kecamatan Tembalang," ungkapnya.

Pihak orangtua korban tidak menerima atas perlakuan bejat yang dilakukan CU. Sehingga CU langsung dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang, sesuai dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, pada Minggu (25/1).

"Istri saya yang membaca SMS itu. Isinya mengatakan bahwa korban telah hamil dan disuruh menggugurkan oleh terlapor," tandasnya.

Dalam pelaporan tersebut, pihak orangtua korban menyertakan barang bukti berupa kartu berobat dari Rumah Bersalin Gunungsawo Nomor CM: 010796. Kerugian dalam kasus tersebut, korban kehilangan keperawanan dan trauma.

Pihak orangtua korban berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku agar dihukum setimpal atas perlakuannya yang bejat tersebut.

Saat ini kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP