Usai pesta cukrik, enam juru parkir gilir gadis penjual pakaian
Merdeka.com - Gilir gadis 16 tahun usai pesta minuman keras (miras) jenis cukrik, dua dari enam pemuda tanggung, diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Empat orang masih dalam pengejaran.
Korban berinisial IDH, warga Sono Indah Surabaya. Gadis putus sekolah ini, bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Simo Rukun, Surabaya.
Sedangkan dua tersangka yang berhasil diringkus polisi, yaitu FRT (17) dan ANL (16). Keduanya bocah putus sekolah dan berprofesi sebagai juru parkir di Simo Rukun. Mereka tinggal satu kos bersama empat tersangka lainnya, RNY, BDH, ORU, dan TDJ, di Jalan Tambak Mayor, Surabaya. Ke empat rekan FRT dan ANL ini, masih dalam pengejaran polisi.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Diceritakan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Aldy Sulaiman, peristiwa itu bermula saat para tersangka yang berprofesi tukang parkir itu, menggelar pesta miras jenis cukrik.
"Sebelum pesta miras dimulai, tersangkan FRT mengajak korban ke tempat tongkrongannya, tapi ternyata diajak ke tempat kos mereka di Jalan Tambak Mayor. Di tempat inilah, korban digilir oleh para tersangka sambil pesta miras," terang Aldy di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (15/4).
Aldy yang didampingi Kasubag Humas, AKP Lily Djafar juga mengatakan, sebelum menyetubuhi korban, tersangka sempat mengancam. "Yang pertama berbuat, tersangka FRT. Setelah selesai, dan korban mengenakan pakaiannya, dipaksa mencopot lagi oleh tersangka kedua yaitu, ANL. Dan terus berlangsung hingga enam kali."
"Korban juga diancam. Jika menolak, tersangka FRT akan memanggil teman-temannya untuk memegangi korban. Usai pesta minuman, korban kembali dihajar (dicabuli) oleh para tersangka. Selanjutnya dibelikan nasi goreng dan disuruh pulang," sambungnya.
Tersangka FRT mengaku, terinspirasi dengan film porno di internet yang sering dilihatnya. Kemudian, saat menggelar pesta miras, dia mengatakan pada teman-temannya, ingin mengajak perempuan. Dan korbannya adalah IDH yang dikenal FRT tiga minggu lalu.
"Saya kenal korban di tempat parkiran, di Simo Rukun. Waktu pesta minum sama teman-teman, dia (korban) saya ajak, tapi nggak saya kasih minum. Dia nggak mau. Tapi saya paksa agar mau saya tiduri di kamar kos. Setelah itu saya bilang sama korban: Kamu jangan ke mana-mana, nanti ada teman saya yang masuk," akunya ke penyidik.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/IV/Jatim/2015/Res Pel Tg Prk, tertanggal 6 April 2015, tersangka FRT dan ANL ditangkap di tempat kosnya. Sedangkan empat lainnya berhasil kabur.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam warna orange, baju pendek warna biru tua dan celana jeans pendek warna biru.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, terkait perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sadis, Gerombolan Pemuda Keroyok hingga Lindas Kepala Perempuan di Sukabumi
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaMereka melakukan pengeroyokan terhadap Nasril dan Andi Gunawan, penjaga parkir minimarket menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPria asal Depok mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya pekerja bengkel karena tak terima sepeda motornya di bengkel tak kunjung diperbaiki
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban baru saja mengambil orderan di warung Reachess. Ketika keluar, korban ditagih uang parkir.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca Selengkapnya