Usai Pilkada, pemerintah siapkan KTP untuk penganut kepercayaan
Merdeka.com - Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penganut kepercayaan bisa mempunyai KTP. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun segera menyiapkan KTP bagi penghayat kepercayaan.
"Keputusannya pemerintah harus cepat melaksanakan Keputusan MK. Keputusan MK itu final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).
Tjahjo mengatakan KTP untuk penghayat kepercayaan itu akan diakomodir setelah Pilkada Seretak 2018 mendatang. "Arahannya setelah Pilkada saja agar tidak mengganggu," ungkap Tjahjo.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
-
Siapa yang akan mengelola data di KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
Menurut Tjahjo, KTP untuk penghayat kepercayaan sama saja dengan KTP pada umumnya. Hanya saja, ada tidak ada kolom agama dalam KTP bagi penghayat kepercayaan. Nantinya, kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan.
"Bisa. Itu teknis nanti. Karena agama kan bukan kepercayaan," terang Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan ada sebanyak 138 ribu penghayat kepercayaan. Namun ada sebagian dari mereka yang merasa tidak perlu memasukkan aliran kepercayaan di KTP. Tjahjo pun mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kalau masih gunakan KTP masing-masing. Silakan. Tetapi kan ada yang tidak mau. Kami bukan Islam, Kristen, Hindu. Ya silakan ditulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Fisik (KTP) nya tidak berubah," tandas Tjahjo.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan telah mengakomodir pandangan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Kerukunan Umat Beragama terkait dengan KTP bagi penghayat kepercayaan.
"Oh jelas, kami di Kementerian Agama beberapa kali melakukan konsultasi dan kami berkomunikasi intensif dengan Forum Kerukunan Umat Beragama yang menjadi representasi dari majelis-majelis agama," tutur Lukman.
Dari hasil koordinasi dengan FKUB itu, Lukman mengaku telah disepakati bahwa bentuk fisik dari KTP bagi penghayat kepercayaan tetap sama atau tidak berubah. Menurut dia, KTP yang telah dimiliki penghayat kepercayaan saat ini tetap berlaku. Namun nanti usai Pilkada Serentak, pemerintah akan menyiapkan KTP bagi penghayat kepercayaan.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca Selengkapnya