Usai Putusan MA, PSI Siap Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Meiliana
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menjamin pembebasan bersyarat Meliana, terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Mei 2019. Ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Meiliana.
"PSI mendorong Ibu Meiliana untuk mengajukan cuti bersyarat (CB), yang memberi kesempatan untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, yang jatuh pada Mei 2019," kata juru bicara PSI Surya Tjandra, Senin (8/4).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga siap menjadi penjamin dengan memberikan jaminan moral dan hukum bagi Meiliana untuk mendapatkan bebas bersyarat.
-
Dukungan apa yang diberikan? Dalam kesempatan itu, para relawan memainkan lakon berjudul 'Gatotkaca Wisuda' dengan harapan Ganjar bisa memenangi Pilpres 2024.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang mendapatkan jaminan Allah? 'Barangsiapa sholat subuh, maka dia berada dalam jaminan Allah.'
-
Siapa yang dukung perjuangan kemerdekaan Indonesia? Sebelum kemerdekaan Indonesia, Palestina telah memberikan dukungan terbuka bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, memberikan dukungan pada tahun 1944.
-
Siapa saja yang bisa berkomitmen? Komitmen tidak hanya dilakukan untuk orang lain saja, namun juga untuk diri sendiri.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
"PSI akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Ibu Meiliana di Medan dan memastikan dipenuhinya pengajuan cuti bersyarat tersebut," ujarnya.
Tjandra menyesalkan putusan MA yang tidak mempertimbangkan argumen pembelaan hukum serta tidak sensitif terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari Komnas Perempuan.
Selain itu, PSI pernah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk memberi dukungan kepada Meiliana melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
"PSI menegaskan komitmen untuk berjuang melawan kasus-kasus intoleransi dan kekerasan berdasarkan prasangka maupun keyakinan. Tugas kita semua untuk terus ingat adanya kasus ini, dan memastikan hukum bisa berdiri tegak untuk semua golongan," tutup Tjandra.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume azan dan dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota,Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menghukum Meiliana 18 bulan penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaPegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya