Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Putusan MA, PSI Siap Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Meiliana

Usai Putusan MA, PSI Siap Jadi Penjamin Pembebasan Bersyarat Meiliana Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis saat sidang vonis. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menjamin pembebasan bersyarat Meliana, terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Mei 2019. Ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Meiliana.

"PSI mendorong Ibu Meiliana untuk mengajukan cuti bersyarat (CB), yang memberi kesempatan untuk bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, yang jatuh pada Mei 2019," kata juru bicara PSI Surya Tjandra, Senin (8/4).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga siap menjadi penjamin dengan memberikan jaminan moral dan hukum bagi Meiliana untuk mendapatkan bebas bersyarat.

"PSI akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Ibu Meiliana di Medan dan memastikan dipenuhinya pengajuan cuti bersyarat tersebut," ujarnya.

Tjandra menyesalkan putusan MA yang tidak mempertimbangkan argumen pembelaan hukum serta tidak sensitif terhadap masukan dari masyarakat, termasuk dari Komnas Perempuan.

Selain itu, PSI pernah mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk memberi dukungan kepada Meiliana melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

"PSI menegaskan komitmen untuk berjuang melawan kasus-kasus intoleransi dan kekerasan berdasarkan prasangka maupun keyakinan. Tugas kita semua untuk terus ingat adanya kasus ini, dan memastikan hukum bisa berdiri tegak untuk semua golongan," tutup Tjandra.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi perkara Meiliana yang mengkritik volume azan dan dinilai menista agama di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Kasasi Meiliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota,Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menghukum Meiliana 18 bulan penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi

Baca Selengkapnya
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan
Pengacara Jemput Pegi dari Rutan Polda Jabar: Kalau Tidak Mau Mengeluarkan, Berarti Melakukan Penyekapan

Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat siang ini.

Baca Selengkapnya
Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Polda Jabar Soal Kompensasi Buat Pegi Setiawan
Penetapan Tersangka Tidak Sah, Ini Kata Polda Jabar Soal Kompensasi Buat Pegi Setiawan

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina
VIDEO: Janji Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Kalah di Praperadilan Kasus Vina

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya