Usai putusan MK, Kemendagri prediksi jumlah penghayat kepercayaan bertambah
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kementerian Dalam Negeri memperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah penghayat kepercayaan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penghayat kepercayaan tersebar di 13 provinsi dan tergabung dalam 187 organisasi. Dan jumlah penduduk penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia mencapai 138.791 jiwa, lebih banyak dari penganut agama Konghucu, 67.580 jiwa.
Dia memaparkan, penganut agama Islam di Indonesia, totalnya mencapai 225.970.854 jiwa. Kemudian Kristen sebanyak 20.051.166 jiwa, Katolik 8.192.815 jiwa, Hindu 4.663.322 jiwa dan Budha 2.057.857 jiwa.
-
Siapa yang merilis statistik agama dunia? Pada 18 Januari 2023 lalu, Statista Research Department merilis statistik agama di dunia.
-
Agama apa yang paling banyak di dunia? Dari berbagai agama besar di dunia, Kristen memegang peran sentral sebagai agama dengan jumlah penganut terbanyak yang mencapai lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia.
-
Apa itu Kilangan di Banten? Konon, saat itu sudah ada pabrik gula dengan teknologi sederhana di wilayah Banten Lama bernama Kilangan. Kilangan ini merupakan tempat untuk menggiling tebu, dengan menggunakan batu besar serta tenaga hewan kerbau.
-
Apa saja agama yang ada di Dusun Sekar Gadung? Dulu, warga di kampung ini terdiri dari pemeluk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, dan Buddha.
-
Dimana agama Kristen paling banyak? Dari berbagai agama besar di dunia, Kristen memegang peran sentral sebagai agama dengan jumlah penganut terbanyak yang mencapai lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia.
-
Kapan data agama dunia dirilis? Pada 18 Januari 2023 lalu, Statista Research Department merilis statistik agama di dunia.
"Jumlah penghayat kepercayaan memang sampai saat ini tercatat 138,791 jiwa, tapi data ini nanti akan cepat melonjak dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masyarakat penghayat kepercayaan boleh mencantumkan identitas kepercayaannya di KTP dan kartu keluarga," katanya melalui pesan singkat, Senin (13/11).
"Peningkatan ini terjadi karena selama ini ada penghayat kepercayaan yang menuliskan keyakinannya Budha, Kristen, Islam, Hindu, Katolik maupun Konghucu di kolom agama pada KTP dan KK-nya," tambah Zudan.
Dia mengungkapkan, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah untuk melaksanakan putusan MK tersebut dengan memperhatikan aspek yuridis, manajemen pemerintahan dan aspek teknis.
"Dari aspek yuridis, perlu diketahui bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Artinya harus dilaksanakan. Kemudian satu lagi, agama dan kepercayaan merupakan dua hal yang terpisah namun memiliki kesetaraan," jelasnya.
Sementara itu dari aspek manajemen pemerintahan, Zudan mengatakan, perlu pendataan lebih rinci jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia untuk memudahkan pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran nantinya.
"Nah terkait aspek teknis, Kemendagri perlu berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendikbud. Butuh waktu mengubah aplikasi sistem administrasi kependudukan, aplikasi KTP elektronik dan kartu keluarga serta harus mensosialisasikannya ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkop UKM akan terus melakukan pendataan K-UMKM meski kabinet pemerintahan segera berakhir.
Baca SelengkapnyaMenko Hadi menilai, MUI memiliki pengaruh untuk menciptakan suasana tenteram dan harmonis setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaTKD Prabowo-Gibran Bali Optimis Raup 50 Persen Suara,
Baca SelengkapnyaKPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejauh ini jadi instansi yang paling banyak dilamar, dengan total pelamar submit sebanyak 7.080 orang.
Baca SelengkapnyaMargin of Error (Mo) survei diperkirakan + 2,83 persen, dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca SelengkapnyaInstansi Pemerintah yang paling diminati pada Seleksi CPNS dan PPPk 2023.
Baca Selengkapnya