Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Radio Bung Tomo, giliran cagar budaya di Bengkulu dikomersilkan

Usai Radio Bung Tomo, giliran cagar budaya di Bengkulu dikomersilkan Ilustrasi Konstruksi Bangunan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Cagar budaya mengandung sejarah seharusnya dijaga dan dilestarikan kini beralih dijadikan sebagai lahan bisnis. Apapun alasannya, hal itu tidak dibenarkan. Karena sudah ada peraturan pemerintah bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Salah satu cagar budaya yang dijadikan lahan bisnis kafe adalah kompleks kota tua Kampung China, yang semasa pendudukan kolonial Inggris dan Belanda dijadikan sebagai gudang penyimpanan garam, bangunan sejarah itu letaknya berada di sisi Benteng Marlborough Kota Bengkulu.

"Sampai saat ini tidak ada izin atau rekomendasi dari BPCB Jambi tentang pemanfaatan cagar budaya itu menjadi kafe atau peruntukan lain," kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Muhammad Ramli saat kunjungan kerja di Bengkulu, Senin (20/6).

Dia mengatakan secara aturan, pemanfaatan cagar budaya letaknya berada di sisi Benteng Marlborough itu dimungkinkan oleh pihak ketiga, namun harus melalui prosedur.

Sebab itu, kata Ramli, pemanfaatan cagar budaya tidak diperbolehkan mengubah bentuk atau tata letak bangunan serta pemanfaatannya harus berdasarkan prinsip pelestarian. Sebelum dimanfaatkan perlu dilakukan kajian, sehingga tidak merusak cagar budaya.

"Kami mendapatkan informasi pemanfaatan cagar budaya itu dari kelompok masyarakat karena selama ini BPCB tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi pemanfaatan," tegas Ramli.

Terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut, Ramli mengatakan akan menyurati Wali Kota Bengkulu. Surat ke wali kota Bengkulu ini untuk mempertanyakan prosedur pemberian izin pemanfaatan bangunan kepada pihak ketiga menjadikan bangunan itu sebagai kafe yang beroperasi malam hari.

Ramli menambahkan bahwa penetapan bangunan cagar budaya berdasarkan SK Nomor 91 tahun 2011, yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal
Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Bang Doel Ingin Kembalikan Condet Jadi Cagar Budaya
Bang Doel Ingin Kembalikan Condet Jadi Cagar Budaya

Rano Karno atau biasa disapa Bang Doel melakukan blusukan ke wilayah Eretan 2, Condet, Jakarta Timur, Jumat (11/10).

Baca Selengkapnya
Kisah Sosok Benyamin Sueb, Jadi Serba Bisa Setelah jadi “Korban” Orde Lama
Kisah Sosok Benyamin Sueb, Jadi Serba Bisa Setelah jadi “Korban” Orde Lama

Siapa sangka sosok Benyamin rupanya pernah ditawari jadi menteri penerangan namun ditolak.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Mengenal Seni Wayang Bambu Bogor, Kisahkan Kehidupan Masyarakat Sehari-hari
Mengenal Seni Wayang Bambu Bogor, Kisahkan Kehidupan Masyarakat Sehari-hari

Sesuai namanya, Wayang Bambu terbuat dari bambu yang dibentuk menyerupai sosok Wayang Golek yang sudah populer di tanah Pasundan.

Baca Selengkapnya
Nyaris Tenggelam, Seni Betawi Kuno Ini Unik Karena Padukan Pantun dengan Gambang Kromong
Nyaris Tenggelam, Seni Betawi Kuno Ini Unik Karena Padukan Pantun dengan Gambang Kromong

Melagukan pantun jadi ciri unik kesenian asli Betawi ini

Baca Selengkapnya
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam

Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam

Baca Selengkapnya
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Chandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.

Baca Selengkapnya
Resmi! Pecel Rawon Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi
Resmi! Pecel Rawon Jadi Kekayaan Pengetahuan Tradisional Asli Banyuwangi

Sebelumnya 4 kuliner Banyuwangi mendapatkan status KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Suswono Sowan, Anak Benyamin Sueb Singgung Pemimpin Teladan untuk Jakarta
Suswono Sowan, Anak Benyamin Sueb Singgung Pemimpin Teladan untuk Jakarta

Suswono mengunjungi Bens Radio dan melihat-lihat beberapa peninggalan almarhum Benyamin Sueb.

Baca Selengkapnya
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham
Program & Logo Indosiar Dijadikan Parodi Tak Etis, Begini Aturan Hukum di Kemenkumham

Sebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.

Baca Selengkapnya