Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Sidang Dakwaan Sugi Nur, Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Tegur JPU

Usai Sidang Dakwaan Sugi Nur, Tim Advokasi Minta Majelis Hakim Tegur JPU Sugi Nur Raharja. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Merespons dakwaan JPU, Ketua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan jika JPU dinilai secara sengaja melakukan kekeliruan. Seperti, tidak membacakan uraian rangkaian peristiwa secara detail.

"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara Jaksa Penuntut Umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ungkap Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Orang lain juga bertanya?

Atas hal tersebut, Khozinudin melihat dakwaan yang disangkakan JPU kepada kliennya bisa bermasalah serius. Oleh sebab itu, Tim Advokasi Gus Nur sudah melayangkan surat keberatan ke Ketua Majelis Hakim untuk menegur JPU.

"Karena itu, Tim Advokasi Gus Nur telah mengajukan komplain melalui Ketua Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim telah menegur tindakan Jaksa," ujarnya.

Dengan tidak dijelaskan secara detail dalam persidangan, Khozinudin menyebut, JPU seperti tidak serius dan persidangan serasa dijalani hanya sebagai formalitas. Karena, apa yang dilakukan jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan kepolisian dinilai telah merugikan Gus Nur.

"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan. Padahal, apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," bebernya.

Selain itu, Khozinudin menyampaikan jika Tim Advokasi telah mengajukan permohonan ulang penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, Toto Ridarto yang menangani perkara ini.

"Bahwa terhadap status penahanan Gus Nur, Tim Advokasi telah mengajukan ulang permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara. Penangguhan, selain dijamin keluarga juga dijamin oleh para tokoh dan ulama," jelasnya.

Isi Dakwaan Gus Nur

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1) kemarin.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Dari situ, Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Lebih lanjut, Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim
MKMK Temukan Dua Pelanggaran Etik Baru: Kebohongan Ketua MK Anwar Usman dan Pembiaran Hakim

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keanehan Dokumen Gugatan Usia di MK Tak Ditandatangani
VIDEO: Keanehan Dokumen Gugatan Usia di MK Tak Ditandatangani

Kejanggalan dalam gugatan batas usia Capres-Cawapres di MK perlahan terungkan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Dilarang Ikut Sidang Perkara Pemilu
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Dilarang Ikut Sidang Perkara Pemilu

MKMK menjatuhkan sanksi mencopot Anwar sebagai Ketua MK.

Baca Selengkapnya