Usai sidang ke-30 Jessica, beredar sayembara Hotman Paris
Merdeka.com - Sebuah selebaran sayembara tampak terlihat usai persidangan kasus kopi bersianida di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selebaran dua lembar itu bertuliskan nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam kertas itu bertuliskan sayembara berhadiah mobil Lamborghini bagi pihak yang bisa sadarkan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Pada selebaran itu Hotman menilai keterangan ahli racun JPU, AKBP Nur Samran Abadi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta tidak rasional dalam memberikan keterangannya mengenai perkiraan Jessica Kumala Wongso memasukkan racun sianida.
"Rentang waktu dimasukannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban (Wayan Mirna Salihin) adalah rentan waktu 16.30-16.45, pada Rabu 6 Januari 2016. Rentang waktu tersebut, adalah rentang waktu di mana minuman kopi beracun tersebut berada di dalam penguasaan pemesan minuman," jelas Hotman sebagaimana dikutip dari siaran pers Hotman Paris & Partners, Senin (17/10).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
Dalam sayembara itu Hotman menjelaskan keterangan tersebut tiba-tiba saja berubah pada 11 April 2016. Pertambahan keterangan yakni pada kalimat, 'waktu dimasukkannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban adalah rentang waktu pukul 16.30-16.45.''.
"Bagaimana bisa tambahan keterangan itu dimasukkan berdasarkan kesaksian dua ahli tersebut. Sebab berdasarkan pasal 184 ayat 5 KUHAP disebutkan baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi fakta," kata Hotman.
"Pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 12.00, si Poltak dituduh mencuri laptop dari gedung A di Jalan Kebon Sirih. Tidak ada yang melihat si Poltak mencuri laptop tersebut, akan tetapi saksi A melihat Poltak pukul 10.00 di lapangan parkir. Dan saksi B melihat Poltak pukul 14.00 membawa satu unit laptop di Pasar Senin. Kesaksian si A dan B ini disebut kesaksian berantai (Ketting Bewijs). Si Poltak bisa dihukum walau tidak ada yang lihat dia mencuri laptop. Akan tetapi saksi A dan B harus saksi fakta dan beranti, bukan saksi ahli seperti kasus Jessica," kata Hotman menerangkan dengan contoh kasus.
Kesaksian sebagaimana dimaksud Ketting Bewijs itu, bisa membuat terdakwa Jessica bisa dijatuhi vonis. Tetapi, keterangan itu bukanlah berasal dari pernyataan ahli tetapi saksi fakta.
Untuk itu dia menantang siapa pun selain saksi dan penegak hukum, bagi yang bisa menyadarkan dua ahli Nur Samran dan Gelgel, kembali ?memberikan kesaksian yang benar di depan majelis hakim, akan mendapatkan mobil Lamborgini.
"Demi rasa kemanusiaan saya rela memberi hadiah lamborgini saya seharga Rp 12 miliar kepada lemaga sosial atau amal yang mampu menyadarkan dua ahli tersebut untuk kembali kehadapan majelis hakim, dan memberi kesaksian yang benar dan objektif sebelum putusan dibacakan agar Jessica bebas dari hukuman atas dasar pendapat tidak rasional para ahli," tutup Hotman. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaHotman Paris memberikan sindiran halus kepada seseorang yang sebelumnya mengklaim dirinya hebat, namun kini harus menghadapi proses peradilan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter yang berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso' kini menyita perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan.
Baca Selengkapnya