Usai sidang perdana, hakim perintahkan eks Wabup Tobasa ditahan
Merdeka.com - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/6). Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD ini, majelis hakim memerintahkan agar dia ditahan.
Perintah penahanan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Didik S Handono, selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU), JS Malau, membacakan dakwaannya. Penetapan penahanan ini disebutkan guna mempermudah proses pemeriksaan di persidangan. Sebab, Liberty tinggal di Jakarta dan majelis menilai kondisi kesehatannya baik.
Mendengar perintah majelis hakim, Liberty tampak terkejut. Dia langsung memandang penasihat hukumnya.
-
Kenapa Betrand Peto dipindahkan ke Jakarta? Mereka pun menjemputnya ke rumah dan membawanya ke Jakarta untuk disekolahkan dan dirawat layaknya anak sendiri.
-
Kenapa Soekarno harus bolak-balik ke Menteng? Saat itu, Soekarno sedang diperlakukan sebagai tahanan politik pasca peristiwa G30S yang di mana ia dicurigai ikut berperan dalam peristiwa tersebut. Maka satu-satunya cara adalah drg. Oei membawa alat-alat yang berada di tempat praktiknya ke Istana.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Kenapa kemacetan di Jakarta jadi semakin kompleks? Sedangkan sejak 1990 hingga saat ini, kemacetan semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah kendaraan, ketidakdisiplinan pengemudi, dan tingginya kendaraan pribadi.
-
Dimana kemacetan semakin parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Liberty juga emosi saat jurnalis hendak mengambil fotonya seusai persidangan. Dia bahkan sempat mencoba menepis kamera seorang jurnalis, sebelum ditenangkan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, selama proses penyidikan, Liberty memang tidak ditahan. Penyidik menilai dia kooperatif dan mengidap penyakit jantung. Seusai persidangan, Liberty langsung diproses dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.
"Sebagai eksekutor, kita segera melaksanakan perintah hakim," kata Jaksa Malau.
Dalam perkara ini, Liberty didakwa melakukan korupsi peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006, sebesar Rp 3 miliar. Saat peristiwa itu terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.
Liberty didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, sudah tiga orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca Selengkapnya