Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai sidang perdana, hakim perintahkan eks Wabup Tobasa ditahan

Usai sidang perdana, hakim perintahkan eks Wabup Tobasa ditahan Eks Wabup Tobasa. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/6). Pada sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD ini, majelis hakim memerintahkan agar dia ditahan.

Perintah penahanan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Didik S Handono, selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU), JS Malau, membacakan dakwaannya. Penetapan penahanan ini disebutkan guna mempermudah proses pemeriksaan di persidangan. Sebab, Liberty tinggal di Jakarta dan majelis menilai kondisi kesehatannya baik.

Mendengar perintah majelis hakim, Liberty tampak terkejut. Dia langsung memandang penasihat hukumnya.

Liberty juga emosi saat jurnalis hendak mengambil fotonya seusai persidangan. Dia bahkan sempat mencoba menepis kamera seorang jurnalis, sebelum ditenangkan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, selama proses penyidikan, Liberty memang tidak ditahan. Penyidik menilai dia kooperatif dan mengidap penyakit jantung. Seusai persidangan, Liberty langsung diproses dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

"Sebagai eksekutor, kita segera melaksanakan perintah hakim," kata Jaksa Malau.

Dalam perkara ini, Liberty didakwa melakukan korupsi peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006, sebesar Rp 3 miliar. Saat peristiwa itu terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.

Liberty didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, sudah tiga orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan
Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung

Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi

Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.

Baca Selengkapnya