Usai tangkap Hartawan Aluwi, polisi buru dua buron Century lainnya
Merdeka.com - Setelah menangkap dan memulangkan buronan kelas kakap kasus Century Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis (21/4) malam, Mabes Polri masih punya banyak pekerjaan rumah. Dari enam buron kasus Century, masih ada dua yang berstatus buronan.
"Jadi saat ini tinggal dua yang masih buron, enam sudah berhasil ditangkap dan sudah proses hukum termasuk yang terakhir," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan selain Hartawan, dalam kasus Century ada pihak lain yang ikut terlibat.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Dia bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anto Tantular mengelola satu perusahaan yaitu Antaboga Delta Securitas Indonesia yang tidak memiliki legalitas. Kita ketahui bersama Antaboga secara legal tidak memiliki legalitas untuk menjalankan investasi," jelas Agung.
Hartawan melancarkan aksinya dengan modus setiap nasabah yang berinvestasi mendapat bunga bank yang fantastis dan menggiurkan. Bukan hanya itu, nasabah juga dijanjikan tidak akan dikenakan pajak.
Hartawan bersama tiga orang rekannya sukses mengumpulkan dana Rp 1,4 triliun. Dana yang terkumpul di PT Antaboga ini kemudian mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri.
"Bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2.424 lembar bilyet giro yang diambil oleh mereka," terangnya.
Dalam kasus ini, tiga orang itu meraup keuntungan pribadi miliaran rupiah. Robert Tantular meraup Rp 334 miliar, Anton Tantular Rp 308 miliar dan Hartawan mendapat jatah paling besar yakni Rp 408 miliar.
"Ini adalah uang nasabah yang dibawa mereka dan kita sudah proses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana sudah divonis ketiganya 14 tahun," ucap Agung.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaAhrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Baca SelengkapnyaMasih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Baca SelengkapnyaPegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaHotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi pada 2016 silam. Sudah ada delapan orang yang diadili.
Baca Selengkapnya