Usai vonis, Rasyid Rajasa rogoh kocek beri hakim Rp 2.000
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22). Usai membacakan vonis ketua majelis hakim J Soeharjono menyatakan bahwa terdakwa Rasyid Rajasa harus membayar uang perkara sebesar Rp 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Membebankan biaya perkara membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).
Pantauan merdeka.com, Senin (25/3), usai persidangan, Rasyid langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang perkara sebesar Rp 2.000 kepada majelis hakim. Setelah itu Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam ini langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.
-
Siapa anak Jusuf Hamka? Jusuf Hamka memiliki seorang anak yang bernama Feisal Hamka.
-
Apa karakteristik unik anak kelima? Anak kelima dalam sebuah keluarga besar sering kali memiliki karakteristik unik yang dipengaruhi oleh posisi mereka dalam urutan kelahiran. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang penuh dinamika, di mana interaksi dengan banyak saudara kandung membentuk kepribadian dan keterampilan sosial mereka.
-
Bagaimana kondisi anak Ratu Meta? Meskipun sempat was-was karena diabetes yang tiba-tiba naik dan masalah asam lambung, Ratu Meta merasa bersyukur karena bayi yang lahir dengan selamat dan sehat tanpa kekurangan apapun.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa nama anak pertama mereka? Bayi laki-laki tersebut dinamai Leander Jayden Christie.
-
Bagaimana anak laki-laki Hun meninggal? Lesi pada rongga mata anak laki-laki Hun menunjukkan adanya anemia kronis atau penyakit lain yang mungkin berkontribusi terhadap kematiannya yang dini.
Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.
Kuasa hukum Rasyid, Ananta Budiartika mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim itu. Sebab, dia mengatakan masih ada waktu untuk merundingkan langkah selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir dulu, karena kami ingin merundingkan, masih ada 7 hari lagi dan masih ada kesempatan keluarga untuk mengajukan banding," ujar dia.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaMeirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya