Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usia 18 Tahun Jadi Muncikari, R Jual Perempuan Lulusan SMA Hingga Mahasiswi

Usia 18 Tahun Jadi Muncikari, R Jual Perempuan Lulusan SMA Hingga Mahasiswi Polisi tangkap perempuan usia 18 tahun jadi muncikari. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Usia R baru 18 tahun lebih 4 bulan, tetapi dinilai sudah lihai menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) asuhannya kepada pelanggan. Ia memiliki empat 'anak asuh' dan dua orang di antaranya berstatus mahasiswi di perguruan tinggi di Malang dan Surabaya.

"Empat orang (yang ikut). Satu orang kuliah di Malang dan satu orang di Surabaya, lainnya lulusan SMA," kata R dalam pengakuannya di Polres Batu, Kamis (7/11).

R mengaku menjajakan anak asuhannya kepada para pria hidup belang dengan tarif Rp1,7 Juta. Ia akan mengantongi Rp700 Ribu dari para mahasiswi yang dijajakannya tersebut.

Namun R berdalih kalau baru empat kali berhasil mencarikan pelanggan untuk anak asuhnya. Semua transaksi dilakukan di sebuah hotel, sebelum kemudian ditangkap polisi.

"Empat kali, melakukannya di Batu semuanya. Kalau yang ini, nerima uangnya Rp700 ribu. Terima semuanya Rp1,4 juta, ini saja. Kalau kemarinnya tidak dapat," akunya.

Muncikari Menjajakan PSK Lewat WA

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyuno mengatakan, awalnya polisi mengamankan dua orang dari sebuah hotel di Kota Batu. Petugas saat itu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi.

"Lalu berkembang ke R sebagai muncikari yang kemudian diamankan juga," tegasnya.

Tersangka menawarkan anak buahnya kepada para pelanggan melalui pesan Whatsapp. Setelah harga disepakati dan membayar uang muka, akan bertemu ke lokasi sesuai kesepakatan.

"Seseorang menghubungi R untuk mencari teman kencan. R mencarikan orang yang mau melayani dengan memperoleh imbalan," katanya.

Barang Bukti dari Tisu hingga Kondom Bekas Pakai

R yang lulusan SMA mengaku belum memiliki pekerjaan tetap. Profesi sebagai muncikari baru dijalani sekitar 2 bulan dengan 5 kali bertransaksi.

Tersangka dijerat pasal 506 juncto pasal 296 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan para anak buah R yang berusia 18 tahun, 20 tahun, 19 tahun dan 36 tahun. Status mereka sebagai saksi. Sementara diamankan sebagai barang bukti uang sebesar Rp3,4 Juta, kondom bekas pakai, HP berisi percakapan transaksi serta tisu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman

Tersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Tega, Kakak Jual Adik Tirinya ke Lima Pria Hidung Belang
Tega, Kakak Jual Adik Tirinya ke Lima Pria Hidung Belang

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Cerita Miris ABG di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Restoran Malah Dijual untuk Layani 32 Pria
Cerita Miris ABG di Bogor, Dijanjikan Bekerja di Restoran Malah Dijual untuk Layani 32 Pria

Tiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.

Baca Selengkapnya
Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos
Sosok Mami Icha, Muncikari Kerap Tawarkan Anak di Bawah Umur di Medsos

Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan

Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria

Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya