Usia Belum 50 Tahun, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Yakin Tak Langgar UU
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron yakin usianya yang belum 50 tahun tak melanggar UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU yang baru tersebut terdapat Pasal 29 huruf e yang mensyaratkan pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Sedangkan usia Ghufron saat ini masih 45 tahun.
Keyakinan Ghufron tak melanggar UU KPK lantaran saat dirinya terpilih menjadi komisioner KPK, UU KPK yang baru belum disahkan. Ghufron disahkan sebagai pimpinan KPk pada 16 September 2019, dalam Rapat Paripurna DPR. Sementara UU hasil revisi disahkan DPR sehari kemudian atau 17 September 2019.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Mengapa Nurul Ghufron dijatuhi sanksi? Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
"Berkaitan dengan pasal 29 e (UU 19/2019) persyaratan usia pimpinan KPK sebagaimana disampaikan pimpinan DPR, bahwa saya diproses pada saat UU 30/2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun," ujar Ghufron di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
"Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru, yang belum direvisi. Setiap UU kan tidak boleh berlaku surut. Intinya begitu," kata Ghufron menambahkan.
Sebagai pimpinan KPK terpilih, Ghufron memastikan bakal patuh dan menegakkan UU nomor 19 tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah diundangkan. "Itu sudah menjadi keputusan dan diundangkan. Maka bagi kami adalah akan menegakkannya," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
atas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
Baca Selengkapnya12 mantan pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terkait dengan minimum batas umur pimpinan KPK ke MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPeluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman jadi sorotan usai memutuskan usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Selengkapnya