Usia tua & sering sakit, Ba'asyir usul sidang dipindah ke PN Cilacap
Merdeka.com - Sidang Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Pemimpin Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar hari ini. Untuk kedua kalinya Ba'asyir tak datang.
Dijelaskan tim kuasa hukumnya, Achmad Michdan, Ba'asyir tak bisa datang karena alasan kesehatan mengingat usianya sudah lanjut. Itu sebabnya tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar kliennya bisa disidang di Pengadilan Negeri Cilacap.
"Sesuai dengan surat kami. Kami sudah mengajukan surat ke Ketua Pengadilan untuk di sidangkan di PN Cilacap," kata Michdan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana ANBK dilaksanakan? Pelaksanaan ANBK dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai jenjang pendidikannya, dan semua sekolah harus memiliki kesiapan yang baik dalam pelaksanaanya.
-
Di mana teror pembakaran terjadi? Pelaku pembakaran misterius di Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok mulai terungkap.
Michdan menambahkan, kondisi Ba'asyir yang sudah lanjut usia membuatnya sering sakit-sakitan. Itu sebabnya diminta sidang digelar di Cilacap.
"Klien kami relatif sudah lanjut usianya, sakit kronis di persendian dan beberapa saksi yang kita ajukan juga ada di Nusakambangan, jadi yang paling tepat persidangan ya di PN Cilacap," paparnya.
Menurut Michdan dirinya sudah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap membahas soal tempat persidangan Abu Bakar Ba'asyir sehingga memudahkan kliennya mengikuti persidangan.
"Barangkali juga untuk memudahkan. Satu hal yang kami perlu tambahkan sudah kami temui Ketua PN Cilacap. Kami sangat tidak keberatan apabila di persidangan di PN Cilacap," papar Michdan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan Ba'asyir mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaKabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menyapa seorang ibu-ibu asal Sukabumi yang menantikan kedatangannya di kampungnya.
Baca SelengkapnyaCak Nun saat ini sudah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan gejala yang dialami sebelum dirawat.
Baca SelengkapnyaSudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.
Baca Selengkapnya