Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usia tua & sering sakit, Ba'asyir usul sidang dipindah ke PN Cilacap

Usia tua & sering sakit, Ba'asyir usul sidang dipindah ke PN Cilacap abu bakar baasyir. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Pemimpin Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar hari ini. Untuk kedua kalinya Ba'asyir tak datang.

Dijelaskan tim kuasa hukumnya, Achmad Michdan, Ba'asyir tak bisa datang karena alasan kesehatan mengingat usianya sudah lanjut. Itu sebabnya tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar kliennya bisa disidang di Pengadilan Negeri Cilacap.

"Sesuai dengan surat kami. Kami sudah mengajukan surat ke Ketua Pengadilan untuk di sidangkan di PN Cilacap," kata Michdan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Michdan menambahkan, kondisi Ba'asyir yang sudah lanjut usia membuatnya sering sakit-sakitan. Itu sebabnya diminta sidang digelar di Cilacap.

"Klien kami relatif sudah lanjut usianya, sakit kronis di persendian dan beberapa saksi yang kita ajukan juga ada di Nusakambangan, jadi yang paling tepat persidangan ya di PN Cilacap," paparnya.

Menurut Michdan dirinya sudah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap membahas soal tempat persidangan Abu Bakar Ba'asyir sehingga memudahkan kliennya mengikuti persidangan.

"Barangkali juga untuk memudahkan. Satu hal yang kami perlu tambahkan sudah kami temui Ketua PN Cilacap. Kami sangat tidak keberatan apabila di persidangan di PN Cilacap," papar Michdan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan Ba'asyir mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua MK Anwar Usman Ikut Ambil Keputusan Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman jadi Kepala Daerah
Ketua MK Anwar Usman Ikut Ambil Keputusan Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman jadi Kepala Daerah

Arief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian

Baca Selengkapnya
Kabaharkam Ketawa Ngakak Saat Bertanya Kepada Seorang Ibu Asal Sukabumi Malah Balik Bertanya
Kabaharkam Ketawa Ngakak Saat Bertanya Kepada Seorang Ibu Asal Sukabumi Malah Balik Bertanya

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menyapa seorang ibu-ibu asal Sukabumi yang menantikan kedatangannya di kampungnya.

Baca Selengkapnya
Kondisi Membaik, Cak Nun Keluar dari Ruang ICU
Kondisi Membaik, Cak Nun Keluar dari Ruang ICU

Cak Nun saat ini sudah dipindahkan ke ruang rawat biasa.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan

Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Luhut Jalani Pemulihan di Singapura, Pesan Istri Menyentuh
Luhut Jalani Pemulihan di Singapura, Pesan Istri Menyentuh

Luhut menjelaskan gejala yang dialami sebelum dirawat.

Baca Selengkapnya
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Baca Selengkapnya