Usman Hamid sayangkan putusan MA tolak PK Ahok
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak memori peninjuan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. LSM Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan putusan majelis hakim.
MA dipandang melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang dijalani oleh mantan Gubernur DKI tersebut.
"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/4).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Dia mengatakan, dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 1 PNPS 1965 dan Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama, sudah banyak memenjarakan seseorang.
"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional," jelas Usman.
Dia menyayangkan, dengan keberadaan UU itu, terus terjadi pembelahan sosial. Apalagi semakin parah digunakan untuk kontestasi politik.
Sehingga dengan momen PK Ahok dan beberapa kasus lain, seperti Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, bahkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), pemerintah harus meninjau kembali keberadaan UU tersebut.
"Berharap pemerintah Indonesia meninjau kembali penghapusan pasal penodaan agama. Karena ini bertentangan dengan hukum internasional serta konstitusi Indonesia," tegas Usman.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahfud mundur terjadi di tengah krisis etika dari penyelenggara negara terutama eksekutif dan legislatif.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca Selengkapnya