Ustaz Abdul Somad ditolak di Hong Kong, ini tanggapan Mabes Polri
Merdeka.com - Ustaz Abdul Somad kembali mendapatkan penolakan berceramah. Kali ini, ia ditolak di Hong Kong.
Terkait insiden itu, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa Ustaz Somad dikembalikan ke Indonesia, usai digeledah oleh petugas saat turun dari pesawat. Semestinya Ustaz Somad dijadwalkan berceramah di hadapan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong
"Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong, kita tidak ada dapat campur tangan atau ikut campur, mereka negara berdaulat, kita juga ketika Indonesia menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan, begitu kan," ujar Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/12).
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Kenapa Kompol Syarif ditinggalkan? Sony akan menempuh pendidikan S2 di di Melbourne, Australia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Lebih lanjut, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan bahwa perihal pengusiran Ustaz Somad adalah kewenangan dari pemerintah Hong Kong. Karena memang sampai saat ini belum dari lembaga manapun terhadap Polri.
"Nah sampai sejauh ini tidak ada permintaan dari kelembagaan manapun apalagi Polri, terhadap pencekalan Ustaz Somad. Ini sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong," tegasnya.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun menegaskan bahwa terkait hal pengusiran terhadap Ustaz Abdul Somad di Hong Kong tak ada hubungannya dengan Polri. Dan semua itu memang sudah keputusan dari Pemerintah Hong Kong.
"Tidak ada, sejauh ini tidak ada. Kita tegaskan, karena kepolisian republik Indonesia tidak ada kaitan dengan pengembalian Ustaz Somad. Ini adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah Hongkong," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Benarkah informasi yang menyatakan UAS ditangkap polisi akibat membela korban Rempang? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaKomentar negatif tersebut muncul usai beredar kabar pencopotan Budi Santoso dari Dekan FK Unair karena permintaan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaPencopotan Budi Santoso dari Dekan FK Unair ini menuai reaksi publik. Mahasiswa hingga tokoh nasional mengkritik keras keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya“Di negara ini hanya ada tiga polisi yang tidak bisa disuap, yakni polisi tidur, patung polisi, dan Hoegeng,” kata Gus Dur.
Baca Selengkapnya