Usul revisi remisi koruptor, Menteri Yasonna dipanggil DPR
Merdeka.com - Komisi III DPR bakal memanggil Menteri Yasonna Laoly terkait revisi peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang membatasi remisi kepada terpidana narkoba, teroris, dan koruptor. Menurut Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, pemanggilan tersebut untuk mengkaji PP nomor 99 tahun 2012 itu dengan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Besok kita panggil. Soalnya remisi pengetatan korupsi itu harus melalui penelitian. Kemarin waktu kunjungan kerja sudah mengaris bawahi untuk mengikuti undang-undang yang sudah ada, tapi dalam PP itu ada perubahan di dalamnya, itu yang saya belum tahu," kata Aziz usai menerima penghargaan The Right Man and the Right Place 2 LensaIndonesia.com di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (22/3).
Menurut dia, PP nomor 99 tahun 2012 itu direvisi agar tidak melanggar hak asasi manusia. Sehingga diperlukan pengkajian terlebih dahulu di Komisi III DPR.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
"Remisi hak terpidana, tapi pemberian remisi itu harus melalui prosedur," ujarnya.
Remisi narapidana, kata dia, Menkumham Yasonna harus menerima usulan dari Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, supaya tak ada kesewenangan dalam menentukan remisi narapidana.
"Jangan nanti surat-surat menteri tanpa rekomendasi Ditjen Lapas. Kalau itu terjadi menyalahi aturan dan mekanisme," tukasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil KPK besok.
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaKPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait beberapa hal, salah satunya adalah soal Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Baca SelengkapnyaMantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Baca SelengkapnyaYasonna memenuhi panggilan tersebut. Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap kasus buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku, dirinya dicecar oleh penyidik KPK terkait kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
Baca Selengkapnya