Usul revisi UU, Budi Waseso impikan penanganan narkoba secara cepat
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menegaskan meninjau ulang UU narkotika, terutama soal rehabilitasi pengguna narkoba. Budi menilai, evaluasi penting untuk mengatasi masalah narkoba, termasuk penyesuaian perangkat serta payung hukum agar menjadi kekuatan.
"Artinya begini, revisi UU kan harus ditinjau lagi secara keseluruhannya. Piranti-piranti pendukung dari tugas kita, dikala ada yang belum memadai atau harus penyesuaian, ya kita lakukan penyesuaian. Enggak ada masalah. Kan semua untuk kebaikan penyalahgunaan narkoba," terang Budi di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Mantan Kabareskim ini berpendapat, revisi UU dimaksudkan untuk mempercepat pemberantasan narkoba. Ia sendiri tidak mau UU yang ada menghambat tugasnya di kemudian hari.
-
Apa rencana BSI terkait UUS BTN? Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Gunawan A. Hartoyo mengungkapkan bahwa perseroan masih terus mengkaji dan belum mengambil keputusan apapun terkait rencana aksi korporasi yang melibatkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.
-
Apa yang diminta Budi Waseso dari Nadiem Makarim? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Kenapa Budi Waseso meminta Nadiem Makarim mencabut aturan Pramuka? 'Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka. Di TAP/MPR juga ada, kemudian kita juga kuatkan dengan Keppres. Saya kira kita mengacu pada itu,' kata Buwas usai dikukuhkan menjadi Ketua Kwarnas Pramuka di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4).
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
"Ya saya kira, kita kan ingin melakukan langkah-langkah cepat ya. Jadi kalau tidak dilandasi UU, peraturan yang mendukung pelaksanaan tugas kita, itu kan menghambat. Oleh sebab itu, saya berpendapat memang semua harus dilakukan evaluasi untuk pembenahan. Sehingga dalam penanganannya kita bisa cepat," papar dia.
Meski mengusulkan revisi UU, Budi menyatakan UU sebelumnya bukan berarti telah menghambat pelaksanaan tugasnya. Kata dia, revisi itu terjadi pada hal teknis lainnya.
"Tidak. Tidak menghambat artinya ada beberapa yang harus direvisi dan diperbaiki," tegas mantan Kapolda Gorontalo ini.
Sebelum resmi menjadi Kabareskim, Komjen Anang berpesan agar proses rehabilitasi terus dilanjutkan oleh Komjen Budi. Namun, bagi Budi, revisi UU bukan berarti menghilangkan proses rehabilitasi pengguna narkoba. Tegas dia, efek jera adalah hal yang penting dalam penerapan sebuah UU.
"Kita kan semua melihat mana yang lebih penting, penegakan hukum kan tujuannya membuat jera supaya tidak mengulang atau menular pada yang lain. Rehab itu penting, tapi nanti diatur bagaimana prosesnya," tukas dia.
Dalam rencananya, Komjen Budi akan segera menyiapkan draft revisi UU narkotika. Saat ini, ia sedang melakukan uji ulang materi dan menyusunnya dan segera menyampaikan hasilnya kepada DPR.
"Soal revisi ya secepatnya. Saya sedang evaluasi dan menyusun itu. Nanti akan saya sampaikan ke DPR."
Ketika didesak kapan rencana itu akan segera dilakukan, Budi mengaku akan sesegera mungkin. "Kalau bisa hari ini, kenapa nunggu besok," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca Selengkapnya