Usut dugaan kriminalisasi, Komnas HAM panggil Rizieq pekan depan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) klaim masih menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab. Salah satunya soal teror yang terjadi di kediaman Rizieq beberapa waktu lalu.
"Ya itu sedang ditindaklanjuti dengan memeriksa korban sampai Minggu depan," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di kantornya, Jumat (12/5).
Nantinya, lanjut Pigai, pihaknya akan menemui Menkumham, alim ulama serta kepolisian agar mendapatkan perspektif lain dalam mengusut kasus tersebut.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Itu tugas Komnas HAM menerima pengaduan menindaklanjuti dalam bentuk pemantauan, untuk kepentingan penyelidikan, pemantauan penyelidikan yang dilakukan untuk menyelidiki apakah ada peristiwa yang dilaporkan atau tidak."
"Komnas HAM punya kewenangan kalau kasus sampai inckrah bisa memberikan pendapat hukum HAM kepada peradilan yakni ketua pengadilan atau MA," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang menamai diri mereka alumni 212 mendatangi Komnas HAM dengan membawa petisi 1.000 tanda tangan. Mereka mengadukan terkait kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji DPR kembali menggelar rapat, Selasa 10 September 2024.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya