Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Sita Rp8,6 Miliar

Usut Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Sita Rp8,6 Miliar KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp8,6 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan dan ikut serta dalam kegiatan proyek yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Penyitaan dilakukan pada Kamis, 19 Januari 2023.

"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Selain menyita uang, tim penyidik juga pada Kamis, 19 Januari 2023 sempat memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank. Mereka berdua diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Ali.

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini Terbit dijerat dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Ali mengatakan, Terbit kini disangka melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tipikor. Menurut Ali, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa pihak untuk memperkuat sangkaan kepada Terbit.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata Ali.

Atas dasar itu, Ali meminta para pihak yang dipanggil tim penyidik kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Dalam kasus suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/10/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.

Selain itu Terbit Rencana, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Iskandar Perangin Angin, yang merupakan kakak dari Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Marcos Surya Abadi yang merupakan kontraktor divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis masing-masing 5 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim meyakini, Terbit Rencana Perangin Angin menerima suap terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit dinilai menerima suap senilai Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin.

Terbit Rencana menerima suap itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar
KPK Sita Lagi Pabrik Sawit Milik Bupati Labuhan Batu Erik Senilai Rp15 Miliar

Ali mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Bukti Kasus Dugaan Suap Bertambah
KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Bukti Kasus Dugaan Suap Bertambah

Tim penyidik menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun

Setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK belum bersedia menjelaskan detail soal penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya