Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut Kasus Kelurahan Duri Kepa, Polisi Tangerang Minta 'Jangan Mau Digiring Opini'

Usut Kasus Kelurahan Duri Kepa, Polisi Tangerang Minta 'Jangan Mau Digiring Opini' Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kasubag Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim menyampaikan laporan S terhadap Lurah Duri Kepa Marhali masih dalam pemeriksaan untuk ditentukan naik tidaknya ke penyelidikan. Ia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi terkait kasus pinjam meminjam ini.

"Laporan baru, mungkin masih disposisi," ucap Abdul, Jumat (29/10).

Laporan ini menyita perhatian publik lantaran dalih pinjam meminjam ini diperuntukan membayar honorarium RT RW. Sementara, pencairan honor RT RW dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Abdul pun meminta masyarakat tidak menggiring opini terkait kasus ini. Yang jelas, selama belum ada penyidikan materi laporan masih dipertimbangkan oleh polisi.

"Jangan percaya laporan di online bahwa itu seolah-olah itu benar. Jangan mau digiring. Tunggu lah, (pemanggilan saksi) ini masih terlalu jauh," ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali, dan Bendahara Devi Ambarsari dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus pinjam uang dengan seorang warga Kota Tangerang, S. Keduanya dinonaktifkan dari jabatan selama pemeriksaan oleh inspektorat berlangsung.

"Iya sudah dipanggil sama atasan langsungnya dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN. Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin," ucap Wali Kota Jakarta Barat, Yani Purwoko, Jumat (29/10).

Yani enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang saat ini melibatkan Lurah dan Bendahara tersebut. Secara normatif, Yani mengatakan keduanya akan dilakukan pembinaan terbukti tidaknya kasus pinjam uang tersebut.

"Nanti kita lakukan pembinaan di bagian pemerintahan kota Administrasi Jakarta Barat," ucapnya.

Sebelumnya, seorang warga Kota Tangerang, berinisial S, melaporkan Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali ke Polres Metro Tangerang lantaran diduga meminjam uang namun tak kunjung dikembalikan. Menurut SK, pinjaman yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa, untuk pembayaran honor RT RW.

"Yang saya laporkan bukan bendahara dan lurah, tapi lurahnya yang saya laporkan karena pejabat tertinggi di sana lurah bukan bendahara kan," ucap S Kamis (28/10).

S menceritakan kronologi pinjaman uang berbuntut laporan ke polisi itu lantaran bendahara Kelurahan Duri Kepa, bernama Devi Ambarsari menghubunginya melalui sambungan telepon dan mengatakan membutuhkan dana untuk membayar honor RT bulan Mei 2021 sebesar Rp340 juta.

S sempat menanyakan penyebab honor RT RW tak kunjung cair, dan dijawab Devi karena keuangan kelurahan minus.

Karena memiliki kedekatan dengan Devi, Sandra mentransfer sejumlah uang ke rekening 51 RT yang diterima S. Hingga pada Juni 2021 total uang yang telah ditransfer sebesar Rp264,5 juta.

"Tapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui, tidak pernah menerima uang pinjaman dari saya," kata S.

Merasa jengkel dengan pengakuan Lurah Marhali yang mengaku tidak pernah meminjam uang, S meminta Marhali untuk cetak rekening koran.

Dalam kasus ini, S mengaku tidak pernah bertemu dan membahas khusus terkait pinjaman dengan Marhali.

"Saya enggak pernah bertemu dengan Pak Lurah, tapi saya pernah ketemu dengan Pak Lurah, tidak ada proyek apapun," ucapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Duri Kepa, Marhali pun membantah adanya penerimaan uang dari perorangan untuk membayar honorarium RT RW.

Marhali menyebutkan, transfer yang dilakukan antara Devi dan S sebagai pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan atau instansi.

"Itu tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang, bukan dari kelurahan," ucap Marhali.

Marhali menuturkan, selama ini honorarium ditransfer langsung dari Pemprov DKI. Memang untuk September ini terjadi penundaan pembayaran karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.

Kelurahan, kata Marhali, sudah berkomunikasi dengan RT RW dan sepakat honor akan dibayar pada Desember.

Mengenai kasus ini, pihaknya bahkan memanggil Devi sebagai bendahara untuk menjelaskan duduk perkara transfer tersebut. Hanya saja, sejak 3 September, kelurahan berkirim surat kepada Devi tak pernah direspon.

Perihal adanya penggunaan kop surat yang dipakai saat meminta transfer kepada Sandra, ditegaskan Marhali bahwa itu tanpa sepengetahuan dirinya.

Marhali pun mengaku siap memberikan keterangan kepada polisi agar kasus ini dapat menemui titik terang.

"Saya menunggu dipanggil saja biar terang benderang. Saya siap," tegas Marhali.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol
Duduk Perkara ASN Kelapa Gading Barat Paksa PPSU Utang ke Pinjol

Kasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jawab Isu Dugaan Pemerasan ke Mentan Syahrul Yasin Limpo

Beredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi

Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi

Baca Selengkapnya