Usut kasus korupsi UPS, Bareskrim periksa panggil distributor
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri meminta keterangan direktur PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Selasa (14/9) terkait kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Harry diperiksa sebagai saksi pertama dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp 180 miliar tersebut.
"Kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan soal pengadaan UPS dan selaku distributor," kata Kanit III Subdit V Dittipidkor, AKBP Bagus Suropratomo di Mabes Pollri, Selasa (15/9).
Bagus menjelaskan, Bareskrim juga memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar pada 29 April 2015. Pada 27 April 2015 Bareskrim menggeladah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam kasus korupsi pengadaan UPS, penyidik menetapkan Alex Usnan dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya