Usut kasus napi Jelekong peras perempuan, Kemenkumham bentuk tim investigasi
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat, membentuk tim investigasi kasus pemerasan berbau pornografi diduga dilakukan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung. Tim itu terdiri dari inspektorat Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkum HAM.
Tim akan menelusuri kesaksian salah seorang napi yang menyebut hampir seluruh tahanan dan sejumlah petugas di lapas Jelekong terlibat.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Indro Purwoko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Kamis (12/4/2018).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
"Kalau terbukti terlibat, kita lakukan reposisi atau sanksi administrasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Bandung mengungkap kasus napi memanfaatkan media sosial untuk memeras perempuan. Modusnya, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
Setelah mereka akrab, tersangka merayu korban untuk chat seks, phone seks dan video call seks yang direkam. Rekaman itulah yang digunakan untuk memeras perempuan jika tidak mereka tidak mau mengirimkan sejumlah uang.
Sejauh ini sudah ada tiga napi yang dijadikan tersangka, setelah salah satu korban melaporkannya ke Polrestabes Bandung.
Salah seorang napi mengungkap modus itu sudah dilakukan oleh hampir semua napi dan petugas lapas Jelekong.
Lapas Jelekong kurang petugas
Indro mengungkapkan, kapasitas ideal di Lapas Jelekong diisi oleh 1.200 tahanan. Namun, saat ini lapas tersebut diisi oleh 22 ribu warga binaan. Sementara itu, petugas ada sekitar 1.800 orang.
"Sekarang ini antara tahanan dan petugas lapas itu 1 banding 25. Kalau diaebut kurang, ya kurang. Nanti kita evaluasi apakah ada yang digeser napi atau petugasnya," katanya.
Terkait keberadaan ponsel yang ada di Lapas, Indro mengaku tidak tahu menahu dari mana asalnya. Yang pasti, ia menyebut pihaknya selalu melakukan razia ponsel setiap hari.
"Kami razia ponsel, selalu. Untuk berkomunikasi, kami sediakan wartel yang terkoneksi dengan petugas, jadi bisa terpantau," terangnya.
"Memang miris juga, setiap dirazia besok ada lagi dan lagi (keberadaan ponsel)," imbuhnya.
Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Alfi Zahrin Kiemas mendukung penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Bandung terkait kasus ini.
"Apabila ada kesamaan nama petugas yang terlibat, segera dilakukan tindakan," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaLewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya