Usut kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung dinilai paksakan kehendak
Merdeka.com - Kejaksaan Agung terus melakukan pengusutan dugaan pemufakatan jahat antara mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid dalam upaya perpanjangan kontra PT Freeport Indonesia. Namun pengusutan kasus ini dinilai memaksakan karena unsur pemufakatan yang tak ada dalam kasus yang dikenal dengan sebutan 'papa minta saham'.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Chaerul Huda menilai, Kejaksaan Agung sebaiknya bersikap arif dan tidak memaksakan penanganan kasus papa minta saham ini. Pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid sama-sama tidak menyepakati apapun menurut dia.
Chaerul menerangkan, bahwa unsur pemufakatan jahat bisa terbukti andai kedua belah pihak bersepakat.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa Bhabinkamtibmas merasa anaknya tidak lolos polisi? Dia menduga, ada permainan licik di balik tak diterimanya sang putra menjadi abdi negara. Hal itu diduganya lantaran Polda Bali secara spesifik memberikan kuota khusus kepada para putra-putri yang terpilih.
-
Kenapa anak menolak keinginan orang tua? Saat anak menentang orang tua atau menolak keinginan mereka, sebenarnya mereka sedang memprotes kurangnya kontrol dan kebebasan yang mereka alami.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
"Pengertian pemufakatan jahat dalam dilihat dari pasal 88 KUHPidana, pemufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan," kata Chaerul dalam pesan singkat, Kamis (28/1).
Sedangkan dalam kasus ini, kata dia, antara pihak Pertama (Maroef Sjamsoedin) dan pihak kedua (Setya Novanto dan Riza Chalid), tidak ada unsur yang disepakati.
"Sebaiknya kejaksaan jujur kepada publik. Sejak dari awal tidak ada persetujuan antara Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto," tegas dia.
Terlebih, sambung Chaerul, hampir seluruh doktor maupun ahli hukum pidana berpendapat kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan, karena bukti yang dimiliki oleh Kejagung nihil.
"Bukti juga tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa memaksakan kehendaknya. Apalagi hanya baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamsoeddin," kata dia.
Dia menjelaskan, oleh karena hanya keterangan pihak pertama, bukti yang dimilki Kejagung jadi mentah, sebab hanya satu satu bukti. Sedangkan pihak kedua selaku pihak tertuduh tak bisa memberikan keterangan, karena tak ada persetujuan dari akhir pembicaran yang disadap itu.
"Kalau terus memaksakan kehendak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan malu jika di praperadilkan. Pasti kalah di sana," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya