Usut kasus 'Papa Minta Saham', KPK tunggu SPDP dari Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung sudah mulai bergerak mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari Menteri ESDM Sudirman Said sampai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman asli pembicaraan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sudah disita kejaksaan sebagai barang bukti.
Berbeda dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ikut turun tangan mengusut kasus ini. Namun, KPK membuka diri untuk terlibat jika ada supervisi dari Kejaksaan atau lembaga hukum lainnya, seperti Kepolisian.
"Sampai saat ini belum ada kesimpulan. Biasanya supervisi kasus didahului olehSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," katanya PltWakil Ketua Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Jadi kalau sudah ada SPDP KPK bisa melakukan supervisi," tambahnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang diduga dilakukan Setya Novanto dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport.
Kasus ini dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD). Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca Selengkapnya"Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKoordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaTujuan dari supervisi ini dilakukan demi memperlihatkan bahwa proses penyidikan yang sampai saat ini masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya