Usut kasus perdagangan ginjal, Bareskrim geledah klinik di Bandung
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri gerak cepat menindaklanjuti kasus perdagangan organ tubuh manusia berupa ginjal yang menjerat tiga orang tersangka AG, DD dan HR. Hari ini, penyidik Bareskrim langsung melakukan penggeledahan di beberapa klinik di Bandung, Jawa Barat.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa klinik untuk mendapatkan dokumen terkait kasus ini," kata Kanit TPPP, Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), AKBP Arie Darmanto melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (28/1).
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Selain pelaku AG, DD dan HR, polisi mencurigai ada keterlibatan dokter di 3 rumah sakit di Jakarta terkait praktik jual beli organ tubuh tersebut.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Dimana lokasi yayasan yang di periksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
Sebab, selain dijadikan tempat untuk men-transplantasi ginjal korban ke penerima, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit itu pun dinilai telah menyalahi aturan karena tidak ada proses wawancara terhadap pendonor ginjal.
Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga rumah sakit itu lah yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.
Setelah mendapat korban, lanjut Umar, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.
"Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Kombes Pol Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).
Meski sudah mengantongi 3 nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. "Belum berani sebut rumah sakitnya," ucap dia.
Umar menegaskan saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah-langkah konkret untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.
"Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli," tegasnya.
Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan Rp135 juta setelah menjual ginjal
Baca SelengkapnyaLima orang ditangkap Imigrasi Ponorogo,. Dua di antaranya bermaksud jual ginjal ke Kamboja.
Baca Selengkapnyaproses transplantasi ginjal para korban dilakukan di Preah Ket Mealea Hospital atau rumah sakit (RS) militer yang berada di Phnom Penh, Kamboja.
Baca SelengkapnyaPolisi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli organ ginjal tersebut.
Baca SelengkapnyaHengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa pada masa lalu.
Baca SelengkapnyaTerungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO menjalani proses transplantasi ginjal di Kamboja pada 25 Juni 2023 atau satu bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPara korban diberangkatkan ke Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal dengan modus family gathering.
Baca SelengkapnyaAipda M terlibat kasus penjualan ginjal bersama 10 tersangka lainnya.
Baca Selengkapnya