Usut kasus Setnov, Kejagung dinilai hanya kejar fatamorgana
Merdeka.com - Pengusutan kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid oleh Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung dinilai tak berlaku adil dalam mengusut kasus yang dikenal dengan sebutan 'Papa Minta Saham' ini.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir meminta, Kejaksaan Agung jangan terus berhalusinasi dalam mengusut kasus upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Apalagi Kejagung sejauh ini baru memeriksa Maroef Sjamsoeddin, sementara Setya Novanto dan Riza Chalid tak tersentuh.
Dia menantang jika memang ada unsur pidana dalam kasus itu, Kejagung harus membeberkannya. Sebab menurut dia, dalam konteks dugaan pemufakatan jahat yang dibuat kejagung dalam kasus itu, belumlah sempurna.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
Hal ini, sambung dia, dapat dilihat dari tidak adanya kesepakatan riil antara pihak pertama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid.
"Jangan mengejar orang tertentu dan menyudutkan satu pihak saja. Jangan sampai yang dikejar-kejar nanti fatamorgana, yang ada saja dulu kasus-kasus lain," ujar Mudzakkir saat dihubungi, Kamis (28/1).
Selain itu, menurut dia, apakah dari pertemuan antara pihak pertama dan kedua, adakah pertemuan selanjutnya? Menurut dia tidak ada.
Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga hukum, kata dia, Kejagung mesti bekerja sesuai aturan hukum.
"Ini membingungkan bagi publik, lembaga Kejagung kan lembaga hukum, bertindak harus secara hukum, jangan politis," tegas dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaKubu Firli sebelumnya menuding pengusutan kasus dugaan pemerasan upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melindungi tersangka kasus suap rel kereta api, M Suryo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaVideo di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaTerjadi perdebatan panas ketika Fatia dicecar jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca Selengkapnya