Usut korupsi e-KTP, KPK kembali cegah istri Andi Narogong ke luar negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang saksi terkait kasus pengadaan proyek e-KTP. Mereka adalah Inayah, istri terdakwa tindak pidana korupsi e-KTP, Andi Narogong dan Pihak Swasta Raden Gede.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini Inayah dan Raden Gede dicegah ke luar negeri untuk penyidikan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution. Mereka sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri saat penyidikan terhadap Andi Narogong. Mereka berdua dicegah sejak 6 April 2017 hingga 6 bulan ke depan.
"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke Luar Negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk 6 bulan ke depan untuk keperluan penyidikan dengan terdakwa ASS," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (12/10).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Febri menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Karena kata Febri, penyidik KPK membutuhkan keterangan Inayah dan Raden Gede dalam penyidikan tersebut.
"Jika mereka dibutuhkan tidak sedang berada di luar negeri," papar Febri. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini KPK tengah menyelidiki empat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaKPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Hasto maupun Yasonna.
Baca SelengkapnyaPencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaPenyidik menerapkan larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan dua tersangka untuk penyidikan
Baca Selengkapnya