Usut Mafia Karantina, Bareskrim Polri Selidiki 12 Hotel Lokasi PPLN
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Penyelidikan dilakukan terhadap 12 hotel yang digunakan untuk karantina.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Dedi menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup. Hal itu dilakukan untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir," tegasnya.
"Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)," sambungnya.
Menurutnya, dari hasil koordinasi dan interview sementara, sejauh ini secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ujarnya.
Selain itu, untuk tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) soal data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI dan PHRI.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," tutupnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta menerima keluhan dari beberapa warga asing terkait karantina di Indonesia. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan permainan proses karantina.
"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31 Januari 2022, dilansir dari situs Sekretariat Kabinet.
Jokowi juga mengatakan pentingnya melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk Indonesia. Dia juga meminta semua pihak menjalankan proses karantina yang benar apabila baru tiba di Indonesia dari luar negeri.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari, dari sebelumnya 7 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (31/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya