Usut Penyandang Dana Perusuh 22 Mei, PPATK Tunggu Permintaan Polisi
Merdeka.com - Polisi menyita sejumlah amplop berisi uang dari tangan sejumlah orang yang ditangkap dalam kerusuhan di Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. Diduga, ada penyandang dana yang memberikan tersebut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku belum permintaan dari kepolisian untuk mengusut aliran dana tersebut.
"Nampaknya belum pak, mungkin Kepolisian sedang menyelesaikan dulu penyelidikan dan penyidikannya," ucap Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Liputan6.com, Jumat (24/5).
Dia menegaskan, untuk mencari ini bukan perkara mudah. Masalahnya akan banyak metode yang akan digunakan. "Kita punya berbagai metode intelijen untuk meneliti masalah seperti ini," ungkap Dian.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Meski demikian, masih kata dia, pihaknya, punya pengalaman menangani hal ini "Dan pengalaman kita sudah banyak terkait kasus sejenis," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, polisi menemukan amplop-amplop berisi uang dari tangan perusuh saat demo 21-22 Mei.
Tak hanya amplop berisi uang ratusan ribu rupiah. Polisi juga menyita amplop berisi uang Rp 5 juta "Ada uang Rp 5 juta juga, ini untuk operasional," jelas Argo.
Dengan temuan itu, dan juga barang bukti lainnya, polisi yakin aksi anarkistis Rabu dini hari sudah direncanakan secara matang sebelumnya. Argo menyebut ada pihak yang menyuruh para perusuh itu. "Ada beberapa uang dan sudah men-setting kegiatan," ujar Argo.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah membenarkan terkait agenda OTT dilakukan KPK perihal penyerahan uang yang diduga berkaitan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaSejumlah orang yang ditangkap penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIvan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya