Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utang di bank buat modal maju Kepala Desa, rumah Edi dieksekusi

Utang di bank buat modal maju Kepala Desa, rumah Edi dieksekusi Ilustrasi Rumah Bersubsidi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Edi Sasmito, mantan Kepala Desa Jetis di Dusun Wonoayu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini tengah dipusingkan dengan utang dari Bank Danamon. Rumahnya kini dieksekusi Pengadilan Negeri Mojokerto, setelah tidak bisa melunasi utang Rp 55 juta buat modal maju kepala desa.

Dengan menjaminkan sertifikat rumahnya, ternyata uangnya digunakan untuk modal ikut pemilihan sebagai kepala desa, ditempatnya. "Utangnya memang untuk modal sebagai kepala desa saat pilkades," kata petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Mojokerto, Muhammad Anwar, Selasa (3/5).

Namun, seiring berjalannya waktu, Edi kalah dalam pertarungan pemilihan kepala desa. Uang yang dipinjamnya dari bank juga habis. Bahkan, hampir semua harta miliknya yang digunakan untuk modal dalam pemilihan kepala desa ikut ludes.

Selama mengganti uang, Edi hanya sanggup melakukan pembayaran sebanyak tujuh kali atau sekira Rp 21 juta. Akhirnya, pihak bank melakukan proses lelang, lantaran Edi sudah tidak mampu melakukan pembayaran.

Lelang ini dimenangkan warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya yakni Rismawati. Kemudian, dia minta haknya, sebagai pemenang. Akhirnya, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto melakukan eksekusi rumah mantan kepala desa tersebut.

Kini Edi beserta istri dan anaknya, sudah tak mempunyai tempat tinggal di kampungnya. Semua perabot rumahnya, untuk sementara dititipkan ke tetangganya. Sedangkan untuk beristirahat, keluarganya pun harus tinggal di balai RT setempat. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo

Rumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta
Cerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta

Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Viral Kades di Grobogan Pamer Uang dalam 5 Kardus, Disebut untuk Bayar Utang
Viral Kades di Grobogan Pamer Uang dalam 5 Kardus, Disebut untuk Bayar Utang

Warganet bertanya-tanya soal sosok Eyang Giriwangi yang diduga sebagai pemilik uang tersebut.

Baca Selengkapnya