Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utang Perusahaan Bengkak Rp4 T, Pengusaha Batu Bara Polisikan Rekan Kerja

Utang Perusahaan Bengkak Rp4 T, Pengusaha Batu Bara Polisikan Rekan Kerja Ekspor Batu Bara Menurun. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pengusaha asal Kota Solo Andri Cahyadi (46) melaporkan pemilik PT Sinarmas Indra Wijaya ke Bareskrim Polri. Selain Indra, dalam Surat Tanda Terima Nomor :STTL/94/III/2021/BARESKRIM, tanggal 10 Maret 2021 itu, yang diperlihatkan pelapor kepada wartawan, turut juga dilaporkan Kokanjadi Chandra, selaku Dirut PT Sinarmas Securitas.

Dalam surat tersebut keduanya dilaporkan atas perkara penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers Sabtu (13/3) malam Andri mengatakan pada awalnya sekitar tahun 2014, perusahaan miliknya PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk berencana menjalin kerjasama suplai batu bara domestik ke PT PLN.

Pihaknya yang memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun, memberikan kesempatan PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui EEI. Dengan kerjasama yang saling menguntungkan. Suplai domestik tersebut sekaligus sebagai syarat untuk bisa melakukan ekspor.

"Tapi syaratnya, 2015, waktu kita mulai menjalin kerjasama itu, adalah, Sinarmas naruh direksi disitu. Mulainya disitu. Saya tetap komisaris utama di perusahaan, terus Sinarmas sama saya sepakat taruh direksi (Benny Wirawansa), supaya fair. Jadi Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri," katanya.

Andri menyampaikan pada saat awal Januari 2015, atau saat dimulai kerjasama besaran saham miliknya adalah 53 persen. Sedangkan sisanya milik masyarakat, karena perusahaan sebagai perusahaan publik. Namun setelah berjalannya waktu, selama setahun tak ada keuntungan yang diterima. Sehingga pihaknya mempertanyakan dan mengingatkan para direksi agar bekerja yang baik dan benar.

"2016 Nggak membaik, 2017 perusahaan dibebani hutang banyak. 2018 saya sudah nggak mau tandatangan laporan keuangan. Karena saya melihat perusahaannya kok tambah banyak utangnya. Padahal pekerjaannya jelas lho," katanya.

Sehingga sejak tahun 2018 hingga saat ini, dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang. Andri mengatakan, selama menjadi komisaris utama dirinya juga tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan.

Namun yang terjadi, nilai utang perusahaan terus membengkak hingga akhirnya ia mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018.

"Begitu saya lihat situasi nggak bagus, saya nggak tandatangan laporan keuangan, saya mulai cari tahu. Saya minta audit. Manajemen bisa molak, direksi saya itu bisa menolak. Katanya saya tidak berhak untuk mengaudit. Lho kan aneh," katanya.

Setelah terjadi perselisihan, akhirnya pada Desember 2019, lanjut Andri, mereka menawarkan perdamaian. Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian perusahaan yang ada di EEI akan dikembalikan. Kemudian perusahaan yang memiliki kontrak dengan PLN diambil oleh Sinarmas. Namun tawaran tersebut ditolaknya. Apalagi kontrak dengan PLN selama 20 tahun, baru berjalan 5 tahun.

Karena tidak diperoleh titik temu, pihaknya pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri. Meski pernah disarankan polisi untuk menempuh jalur damai, namun usulan itu justru ditolak oleh pihak Sinarmas.

"Semua dokumen yang saya punya sudah saya tunjukkan semua ke polisi," katanya.

Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun.

"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," jelasnya.

Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada 9 pasal yang disangkakan kepada dua terlapor. Yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.

Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (13/3) malam, salah satu terlapor, Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas mengaku belum mengetahui adanya laporan ke Bareskrim Polri tersebut. Kokarjadi bahkan mengaku sudah tidak bekerja di Sinarmas.

“Wah saya nggak tahu, saya sudah tidak di Sinarmas,” jawabnya singkat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Kolaborasi, Krakatau Steel Sediakan Pipa Baja untuk Salurkan BBM ke Terminal Plumpang
Resmi Kolaborasi, Krakatau Steel Sediakan Pipa Baja untuk Salurkan BBM ke Terminal Plumpang

Pipa baja yang diproduksi oleh PT Krakatau Pipe Industries dengan bahan baku baja hot rolled coil (HRC) dari Krakatau Steel.

Baca Selengkapnya
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Baca Selengkapnya
Sepanjang Tahun 2023 Volume Produksi PT BUMI Meningkat, Ini Pemicunya
Sepanjang Tahun 2023 Volume Produksi PT BUMI Meningkat, Ini Pemicunya

Batu bara tetap masih menjadi komoditas utama ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini

Pemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Sektor Panas Bumi Sumbang Rp3,1 Triliun ke Kas Negara
Sepanjang 2023, Sektor Panas Bumi Sumbang Rp3,1 Triliun ke Kas Negara

PNBP panas bumi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp2,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Direktur Keuangan Blak-blakan PT Timah Rugi Miliaran Usai Kerja Sama 5 Smelter, Salah Satunya Perusahaan Harvey Moeis
Direktur Keuangan Blak-blakan PT Timah Rugi Miliaran Usai Kerja Sama 5 Smelter, Salah Satunya Perusahaan Harvey Moeis

PT Timah pertama kali teken kerja sama dengan lima smelter swasta pada tahun 2018 hingga 2020.

Baca Selengkapnya
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya

Tak hanya batubara, lonjakan produksi juga dirasakan komoditas nikel hingga 17 kali lipat.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Alasan Bank Masih Getol Salurkan Kredit ke Sektor Batu Bara
Alasan Bank Masih Getol Salurkan Kredit ke Sektor Batu Bara

Jika perbankan secara mendadak menyetop pembiayaan kredit untuk sektor batu bara, dampak luas akan dialami masyarakat.

Baca Selengkapnya
Langkah PGN Ekspansi Gas Bumi di Sektor Industri
Langkah PGN Ekspansi Gas Bumi di Sektor Industri

PGN berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan gas bumi agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Selengkapnya