Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utusan Aguan temui Sanusi tanyakan pembahasan Raperda Reklamasi

Utusan Aguan temui Sanusi tanyakan pembahasan Raperda Reklamasi Aguan diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Utusan bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku menemui Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Anak buah Aguan tersebut menanyakan kelanjutkan mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

"Ketemu dengan Sanusi sekali di kantor beliau di dewan untuk meminta informasi perkembangan paripurna (Pengesahan Raperda), saat itu Pak Sanusi bilang belum kuorum," kata Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Pupung menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Suap tersebut agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dari tadinya 15 persen menjadi 5 persen.

"Pertemuan itu 31 Maret 2016, sebelum OTT (Operasi Tangkap Tangan), malamnya beliau OTT, saya ketemu pagi," ungkap Pupung seperti dilansir dari Antara.

Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menanyakan apakah pertemuan tersebut terkait materinya yang sudah disepakati atau yang belum.

"Saya tidak tanya, dia (Sanusi) hanya menjelaskan insenerator (alat pembakar sampah) dan pemakanan, dan menurut Pak Sanusi dua hal itu ditempatkan di pulau M," jawab Pupung.

Jaksa Ali kembali menanyakan apakah tidak membahas tambahan kontribusi 15 persen.

"Tidak," jawab Pupung.

Namun Pupung mengaku bahwa Sanusi pernah melakukan pertemuan di kantor Agung Sedayu Grup di Harco Mangga Dua.

"Pak Sanusi pernah ke kantor bulan Februari, tapi saya tidak tahu apa pembahasan pertemuannya itu," ungkap Pupung.

Bahkan Pupung menjelaskan bahwa Agung Sedayu tidak keberatan dengan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual seperti permintaan pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Pak Sanusi telepon saya menyampaikan tentang 15 persen, dan kebetulan saat itu saya dekat dengan Pak Richard (Richard Halim, anak Aguan). Saya sampaikan 15 persen itu ke Richard dan Pak Richard mengatakan tidak keberatan untuk dibahas 15 persen itu untuk dibahas, lalu Pak Sanusi menyambung masalah insenerator dan pemakaman," jelas Pupung.

Dalam perkara ini, Ariesman dan Trinanda didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya soal Cawapres Ganjar, Sekjen PDIP Cerita Lihat Sandiaga Uno di Kamar
Ditanya soal Cawapres Ganjar, Sekjen PDIP Cerita Lihat Sandiaga Uno di Kamar

Hasto lalu menyampaikan bahwa nama-nama bakal cawapres masih dibahas dan dipertimbangkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Pertemuan Pramono-Rano dengan Ahok di Taman Semanggi, Selanjutnya Sowan ke SBY
VIDEO: Isi Pertemuan Pramono-Rano dengan Ahok di Taman Semanggi, Selanjutnya Sowan ke SBY

Ketiganya tampak berbincang dekat tulisan 'Semanggi'. Ahok terlihat menjelaskan proyek jembatan Simpang Susun Semanggi.

Baca Selengkapnya
Akui Bertemu Terdakwa Korupsi BTS di Jalan Denpasar, Menpora Dito: Cuma Nongkrong di Basecamp Aset Mertua
Akui Bertemu Terdakwa Korupsi BTS di Jalan Denpasar, Menpora Dito: Cuma Nongkrong di Basecamp Aset Mertua

Pertemuan kedua di Jalan Denpasar Nomor 34, Dito Ariotedjo, Galumbang Menak, dan Resi berbicara secara enam mata di sebuah taman jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Bertemu Pramono-Rano Karno, Ahok Ceritakan Sumber Dana Pembangunan di Taman Simpang Susun Semanggi
Bertemu Pramono-Rano Karno, Ahok Ceritakan Sumber Dana Pembangunan di Taman Simpang Susun Semanggi

Menurut Ahok, pasangan Pramono Anung-Rano Karno ingin mengetahui secara gamblang sejarah pembangunan simpang susun Semanggi.

Baca Selengkapnya
Bocoran Isi Pertemuan Sekjen PDIP dan Demokrat
Bocoran Isi Pertemuan Sekjen PDIP dan Demokrat

Komunikasi politik tetap dibangun meski beda poros.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Ungkap Arsjad Rasyid Bertemu Hendropriyono
Andika Perkasa Ungkap Arsjad Rasyid Bertemu Hendropriyono

Hal itu dia sampaikan Andika saat merespons kabar Hendropriyono masuk dalam struktur TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bertemu Pramono Anung-Rano Karno di Taman Semanggi, Ahok Kasih Saran ini Jika Terpilih Gubernur Jakarta
FOTO: Bertemu Pramono Anung-Rano Karno di Taman Semanggi, Ahok Kasih Saran ini Jika Terpilih Gubernur Jakarta

Dalam pertemuan tersebut, Pramono Anung-Rano Karno membahas dinamika Jakarta bersama Ahok sebagai bekal maju pada Pemilihan Gubernur.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Anggap Pertemuan Mahfud dengan Praktikno Hal Biasa
Sekjen PDIP Anggap Pertemuan Mahfud dengan Praktikno Hal Biasa

Sesama menteri kabinet melakukan pertemuan merupakan hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Pertemuan Luhut dan Puan Bahas Politik
Airlangga Sebut Pertemuan Luhut dan Puan Bahas Politik

Airlangga menyebut Luhut sudah melapor kepadanya soal pertemuan dengan Puan Maharani.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Jalin Komunikasi dengan Tim AMIN soal Dugaan Intervensi Kekuasaan, Sekjen PDIP Mengaku Bahas dengan Cak Imin
Jalin Komunikasi dengan Tim AMIN soal Dugaan Intervensi Kekuasaan, Sekjen PDIP Mengaku Bahas dengan Cak Imin

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku menjalin komunikasi dengan kubu AMIN merespons dugaan intervensi penguasa dalam tahapan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya